Kumpul di Bali, Negara se-ASEAN Sepakat Perketat Aturan Hak Cipta di Era AI

Pimpinan otoritas kekayaan intelektual se-ASEAN bersama tamu undangan lainnya, berfoto bersama di sela-sela pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) di Kuta, Kabupaten Badung, Senin (6/4/2026). (Balihotnews/Tim)
Pimpinan otoritas kekayaan intelektual se-ASEAN bersama tamu undangan lainnya, berfoto bersama di sela-sela pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) di Kuta, Kabupaten Badung, Senin (6/4/2026). (Balihotnews/Tim)

Balihotnews.com | BADUNG – Guna melindungi karya cipta manusia dari pesatnya disrupsi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI), negara-negara di wilayah Asia Tenggara (ASEAN) sepakat merapatkan barisan untuk memperketat aturan tata kelola kekayaan intelektual.

Kesepakatan ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) di Padma Resort Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Senin (6/4/2026).

​Pertemuan tingkat tinggi yang turut menggandeng World Intellectual Property Organization (WIPO) dan berlangsung hingga 10 April mendatang ini menyoroti AI sebagai tantangan baru yang menuntut penyesuaian regulasi secara masif.

​Hermansyah memaparkan, Pemerintah Indonesia saat ini tengah merumuskan kebijakan spesifik terkait pemanfaatan AI. Regulasi ini dirancang sebagai benteng untuk memastikan bahwa teknologi mutakhir tidak mengambil alih posisi manusia sebagai pencipta utama sebuah karya.

Berita Terkait:  Mutasi Besar Polri: Kapolri Tunjuk Brigjen Pasma Royce Jadi Kapolda Bali

​”AI tidak bisa dihindari karena merupakan tuntutan zaman. Namun, prinsipnya tetap harus ada intervensi akal budi manusia dalam setiap karya. AI hanyalah alat bantu, bukan pengganti,” tegas Hermansyah.

​Untuk menghadapi dinamika global tersebut, kolaborasi lintas negara menjadi instrumen mutlak. Menurut Hermansyah, negara-negara ASEAN perlu bersinergi, mengharmonisasikan kebijakan, dan memperkuat pertukaran data antarnegara.

​Langkah strategis ini mendesak dilakukan mengingat rata-rata indeks inovasi negara ASEAN saat ini masih tertahan di peringkat 30 hingga 50 dunia. Transformasi yang disepakati di Bali ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing kawasan dalam lima tahun ke depan.

​Tuntut Keadilan Royalti Musik Digital

​Selain regulasi AI dan penguatan layanan paten, forum AWGIPC juga membedah problem tata kelola royalti musik digital lintas negara.

Berita Terkait:  Dampingi Presiden RI V Megawati Tinjau Abrasi Pantai Kuta, Gubernur Koster dan Wagub Dorong Sinergi Penanganan Pesisir

​Hermansyah secara khusus mengkritisi ketimpangan penerimaan ekonomi yang kerap dialami kreator lintas negara. Ia mencontohkan, kreator Indonesia kerap tidak mendapat hak ekonomi yang setara meski karya mereka mencetak angka streaming yang identik dengan kreator global.

​”Kami mendorong adanya transparansi dan standar yang lebih adil dalam sistem royalti musik digital global. Tujuannya jelas, agar para kreator mendapatkan hak ekonomi yang layak,” paparnya.

​Lebih lanjut terkait aspek kearifan lokal, ia mengingatkan peran krusial pelindungan karya di daerah yang kaya akan budaya seperti Bali.

​Masyarakat dan pelaku kreatif lokal diimbau segera mencatatkan karyanya ke negara demi mencegah risiko klaim sepihak dari pihak asing di kemudian hari.

Berita Terkait:  Atasi Kelangkaan BBM, Gubernur Koster Panggil Pertamina dan Hiswana Migas

​”Tidak ada negara maju yang mengabaikan kekayaan intelektual. Semua pihak harus bertanggung jawab melindungi dan memajukan karya anak bangsa agar memiliki nilai ekonomi dan daya saing global,” pungkas mantan Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah tersebut.*** (dre)

Berita Terkini