Balihotnews.com | DENPASAR – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026 mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kesiapan daerahnya untuk berkolaborasi dalam menegakkan KUHP baru yang dinilai sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang telah lama diterapkan di Bali.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Koster saat memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU), Kantor Gubernur Bali, Rabu, 17 Desember 2025.
Acara ini turut dihadiri para Bupati/Wali Kota se-Bali serta Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Menurut Gubernur Koster, sistem hukum adat di Bali melalui Desa Adat pada dasarnya telah menerapkan prinsip-prinsip hukum pidana yang kini diakomodasi dalam KUHP Nasional.
“Desa Adat di Bali mempunyai awig-awig semacam UU, perarem atau aturan di bawah UU seperti Perpu, PP atau Perpres yang dijalankan dengan sangat baik oleh Desa Adat,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa sejak lama Desa Adat di Bali telah mengenal konsep pemisahan kekuasaan atau trias politica.
“Di masing-masing Desa Adat kita kenal istilah Prajuru atau eksekutif yang menajalankan pemerintahan, Sabha Desa atau legislative dan Kertha Desa. Nah di Kertha Desa inilah berjalan sistem hukumnya Namanya hukum adat,” imbuhnya.
Gubernur Bali dua periode ini menjelaskan bahwa sanksi dalam hukum adat Bali bersifat bertingkat dan lebih mengedepankan sanksi sosial dibanding pemidanaan penjara.
“Mulai dari kerja bakti, berjalan keliling desa dengan tulisan jenis hukuman hingga sanksi sosial lainnya yang membuat warga jera,” tegasnya.
Ia menilai pendekatan tersebut efektif karena masyarakat Bali memiliki kepatuhan tinggi terhadap dresta atau aturan Desa Adat.
“Kita punya sistem kearifan lokal yang sudah dijalankan dari zaman kerajaan. Jika itu bisa terus diterapkan berdampingan dengan hukum negara, tentu saja bisa mengurangi masyarakat yang masuk penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugapol menegaskan pentingnya KUHP Nasional sebagai tonggak sejarah hukum Indonesia.
“KUHP Nasional dirumuskan oleh Ahli Hukum Indonesia dan menyerap asspirasi masyarakat melalui meaningful participation,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa KUHP baru mengakui hukum yang hidup di masyarakat (living law) dan meninggalkan nilai-nilai kolonial.
“Artinya KUHP Nasional telah meninggalkan nilai-nilai colonial dan mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal Indonesia,” imbuhnya.
KUHP Nasional juga memperkenalkan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta pidana tambahan berbasis adat.
“Jadi, KUHP Nasional akan membawa perubahan fundamental. Penjara, ke depannya, bukan lagi instrumen utama, tetapi akan menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir,” terangnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa sanksi pidana kerja sosial tidak berlaku untuk seluruh tindak pidana.
“Jadi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sekarang itu memberikan batasan, kasus korupsi tidak perlu ada kerja sosial. Jadi perkara korupsi tidak masuk dalam lingkungan ini,” kata Asep Nana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan komitmen nyata dalam penerapan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan restoratif.
“Pidana kerja sosial memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mengurangi beban pemidanaan yang murni,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi kuat antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan.
“Kita perlu sisi monitoring bersama antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan untuk mengevaluasi dampak dan standar kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, PT Jamkrindo menyatakan kesiapan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor UMKM dan koperasi.
“Upaya Pemerintah Daerah dalam memperkuat ekosistem usaha menjadi fondasi penting bagi terjalinnya kolaborasi yang lebih luas,” tandas Direktur MSDM Umum dan Manajemen Risiko PT Jamkrindo, Ivan Soeparno. (red).








