Kuasa Hukum Roman Nazarenko: Klien Bukan Bandar, Justru Bantu Polisi Bongkar Jaringan

Suasana sidang warga negara Ukraina, Roman Nazarenko terkait kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/9/2025). (balihotnews/ist)
Suasana sidang warga negara Ukraina, Roman Nazarenko terkait kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/9/2025). (balihotnews/ist)

Balihotnews.com | DENPASAR – Kasus narkotika yang menyeret warga Ukraina, Roman Nazarenko ke dalam persidangan, kembali digelar pada Senin (9/9/2025) di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum

Aditya Fatra dan Rico Ardika Panjaitan selaku penasihat hukum dari Roman menegaskan bahwa klien mereka tidak seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai bandar maupun produsen.

Kliennya merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.

“Berdasarkan fakta persidangan, yang terbukti hanyalah terdakwa sebagai penyalah guna narkotika golongan I untuk diri sendiri, sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika,” ujar Aditya Fatra di hadapan majelis hakim.

Berita Terkait:  Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap di Bedugul setelah Buron 880 Hari

Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa terlalu dipaksakan dan tidak ditopang bukti yang sah. Mereka menegaskan tidak ada fakta yang menunjukkan Roman terlibat produksi maupun peredaran internasional.

Bahkan, sebagian besar keterangan saksi disebut hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta hukum.

Lebih jauh, tim pembela memohon agar majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Roman disebut belum pernah terjerat kasus pidana, bersikap kooperatif, serta menunjukkan penyesalan.

Selain itu, ia menjadi tulang punggung keluarga di Ukraina dan telah membantu aparat mengungkap jaringan narkotika lintas negara.

“Dari keterangan terdakwa, polisi berhasil menangkap bandar besar di Thailand. Itu bukti bahwa kejujuran klien kami berkontribusi nyata bagi penegakan hukum,” jelas Rico.

Berita Terkait:  Sengketa Tanah Pura Balangan, Pihak Pengempon Siap Lapor Balik Eks Kepala BPN Bali

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta hakim menjatuhkan putusan rehabilitasi alih-alih hukuman penjara. Mereka mengingatkan prinsip in dubio pro reo, dalam keadaan ragu, hukum seharusnya berpihak kepada terdakwa.

Usai sidang, Roman menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bali dan Indonesia. Ia menegaskan dirinya dijebak oleh Oleg Tkachuk, sosok yang disebut sebagai dalang produksi narkoba.

“Saya dijerumuskan dalam situasi yang tidak saya ketahui sebelumnya. Saya bukan aktornya,” ungkapnya.

Putusan majelis hakim atas perkara ini masih menunggu agenda sidang selanjutnya. (dir)

Berita Terkini