Kuasa Hukum Made Daging Minta Polda Bali Cabut Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali

Foto: Gede Pasek Suardika (GPS) Kuasa Hukum Kakanwil BPN Bali, I Made Daging saat menyampaikan keterangan pers usai persidangan praperadilan di PN Denpasar, Selasa, 3 Pebruari 2026. (balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, mengatakan keterangan para ahli dari rumpun hukum pidana dan hukum administrasi pemerintahan telah memperjelas konstruksi hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, pasal yang digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak tepat.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Kepala Kanwil BPN Bali, Gede Pasek Suardika (GPS), usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 3 Pebruari 2026, dengan agenda penyampaian duplik dari pihak termohon, yakni Polda Bali.

“Dari keterangan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi pemerintahan, sudah didapatkan konstruksi yang jelas bahwa Pasal 421 KUHP sudah tidak bisa dipakai,” kata GPS usai persidangan.

Ia menambahkan, pihak termohon pada prinsipnya juga telah mengakui hal tersebut. Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan justru masuk ke dalam ranah administrasi pemerintahan.

Berita Terkait:  Ditengah Kelangkaan, Polda Bali Tindak Tegas Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi, Amankan 7 Tersangka

“Saya kira termohon juga sudah mengakui itu. Tinggal Pasal 83, dan itu jelas masuk rumpun administrasi. Kalau mau menerapkan pidana, harus diselesaikan dulu mekanisme pengawasan dalam administrasi pemerintahan. Faktanya, mekanisme itu tidak ada,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, GPS menyatakan optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

“Dengan pijakan hukum bahwa dua pasal ini memang tidak layak digunakan untuk mentersangkakan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, kami sangat yakin hakim akan mengabulkan permohonan kami,” paparnya.

Sementara itu, Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara, Benediktus Hestu Cipto Handoyo, menegaskan bahwa penanganan perkara ini seharusnya tidak langsung diarahkan ke proses pidana.

Berita Terkait:  Praperadilan Eks Kepala BPN Bali: Pengacara Kuliti Jawaban Polda

Ia menilai persoalan tersebut merupakan masalah administrasi pemerintahan yang wajib diselesaikan melalui tahapan administratif terlebih dahulu.

“Penetapan tersangka seharusnya tidak langsung ke tindak pidana, karena ini adalah masalah administrasi. Pidana itu merupakan ultimum remedium,” kata Benediktus di muka persidangan.

Ia juga mempertanyakan penggunaan jalur pidana dalam setiap permasalahan administrasi pemerintahan.

“Kalau semua kasus langsung diproses secara pidana, lalu apa gunanya hukum administrasi negara dan hukum tata negara?,” cetusnya.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Prija Djatmika. Menurutnya, penentuan pasal dalam penetapan tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Bali keliru.

“Penentuan pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka ini tidak tepat, karena Pasal 421 KUHP sudah tidak berlaku lagi,” tegas Prija Djatmika. (rian).

Berita Terkait:  28 Hari Beralas Tripleks, Perlawanan Balik Mantan Kepala BPN Bali

 

 

Berita Terkini