Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Penipuan, Tegaskan Proyek Marina Bay City Tetap Berjalan

Foto: Kuasa Hukum Jamie McIntyre, Komang Ari Sumartawan, SH., melakukan konferensi pers di Badung, Bali, Jumat, 5 Juni 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | BADUNG – Kuasa Hukum Jamie McIntyre, Komang Ari Sumartawan, SH., membantah berbagai tuduhan penipuan dan penggelapan yang belakangan dikaitkan dengan kliennya dalam proyek Marina Bay City Lombok. Dalam konferensi pers di Badung, Bali, Jumat, 5 Juni 2026, ia menegaskan hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Jamie McIntyre bersalah atas tuduhan apa pun.

Komang Ari menyatakan berbagai narasi yang berkembang di media maupun media sosial cenderung sepihak dan berpotensi menyesatkan publik. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

“Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan, tuduhan, pemberitaan media, unggahan media sosial, ataupun opini yang berkembang di ruang publik,” ujarnya.

Ia mengaku hingga saat ini belum menerima salinan resmi laporan maupun dokumen pendukung terkait tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Karena itu, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan rinci terhadap substansi laporan tersebut.

Meski demikian, Komang Ari menilai terdapat upaya sistematis untuk membangun opini publik bahwa Jamie McIntyre telah melakukan penipuan terhadap investor Marina Bay City. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihaknya.

Berita Terkait:  17 Bukti Jadi 'Senjata', Kuasa Hukum Terdakwa Sabu Bongkar 'Dosa' Penyidik

Menurut Komang Ari, sejak awal Jamie McIntyre justru telah menginvestasikan waktu, tenaga, jaringan bisnis, reputasi, serta dana pribadi dalam jumlah besar untuk memastikan proyek Marina Bay City dapat berjalan.

Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut menghadapi berbagai tantangan kompleks, mulai dari persoalan regulasi, tata ruang, administrasi pertanahan, hingga perizinan yang memerlukan waktu dan biaya tambahan yang signifikan.

“Alih-alih meninggalkan proyek, klien kami justru mengambil tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan berbagai kendala tersebut dengan menggunakan sumber daya perusahaan dan dana pribadi yang jumlahnya tidak sedikit,” katanya.

Komang Ari juga menyoroti adanya perselisihan bisnis yang telah berlangsung cukup lama antara Adrian James Campbell dan entitas Kinnara Asia di satu pihak dengan Jamie McIntyre, PT Bali Real Estate Investments (BREI), dan PT Marina Bay Investments (MBI) di pihak lainnya.

Menurutnya, sebagian besar pemberitaan yang beredar hanya menampilkan satu sisi cerita dan mengabaikan berbagai aspek hukum, korporasi, kontraktual, perizinan, serta pengelolaan dana investor yang masih memerlukan pembuktian secara objektif.

Berita Terkait:  Praperadilan Eks Kepala BPN Bali: Pengacara Kuliti Jawaban Polda

Terkait dana investor, Komang Ari menegaskan narasi yang menyebut seluruh dana investor berada di bawah kendali Jamie McIntyre tidak sesuai dengan fakta yang diketahui kliennya. Berdasarkan catatan keuangan yang dimiliki, jumlah dana yang diterima MBI dan BREI disebut berada di kisaran USD 3 juta.

Di sisi lain, pihaknya mengaku memperoleh informasi bahwa dana yang dihimpun dari investor diduga jauh lebih besar daripada jumlah yang diterima kedua perusahaan tersebut.

“Apabila benar dana investor yang dihimpun mencapai angka yang jauh lebih besar, ke manakah seluruh dana tersebut dialokasikan dan kepada siapa dana tersebut disetorkan?,” ujar Komang Ari.

Karena itu, pihaknya mendorong dilakukannya audit independen, penelusuran transaksi secara menyeluruh, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penghimpunan dana investor.

Komang Ari juga membantah tuduhan bahwa dana yang diterima MBI dan BREI digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan proyek seperti akuisisi lahan, pengurusan legalitas dan perizinan, pembayaran konsultan, pekerjaan konstruksi, hingga pengembangan infrastruktur.

Berita Terkait:  Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pemerasan, Andre Sulla Tempuh Jalur Hukum

“Berdasarkan catatan yang dimiliki klien kami, total pengeluaran yang telah dilakukan bahkan melebihi jumlah dana yang diterima,” katanya.

Sebelumnya, lima pihak yakni PT Bali Real Estate Investment, PT Marina Bay Investment, Jamie McIntyre, Adrian James Campbell, dan Christina Natalia dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 7 April 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Para investor mengklaim mengalami kerugian hingga AUD 7,37 juta atau sekitar Rp86,5 miliar.

Melalui kuasa hukumnya dari Solvere Law Office, para investor menilai proyek Marina Bay City yang dipasarkan sebagai kawasan vila dan hunian pensiun di tepi pantai Lombok belum menunjukkan realisasi pembangunan yang jelas.

Namun demikian, seluruh tuduhan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap. (alan).

 

Berita Terkini