Balihotnews.com l DENPASAR- Hendarman Law Firm (HLF) selaku kuasa hukum Adrian James Campbell dan PT Marina Bay Group akhirnya buka suara terkait berbagai pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan kerugian investasi dalam proyek Marina Bay City Lombok.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Kuta Utara , Kabupaten Badung, Bali, Jumat (5/6), kuasa hukum HLF, Raden Suharsanto Raharjo, menegaskan sejumlah pemberitaan yang beredar dinilai belum menyajikan informasi secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat terkait polemik proyek Marina Bay City Lombok yang terletak di Sekotong Tengah, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pihaknya menghormati kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. Namun demikian, prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap pemberitaan. “Klien kami berhak memperoleh ruang yang sama untuk menyampaikan fakta-fakta yang selama ini belum atau mungkin tidak diketahui publik,” ujar Raden Suharsanto Raharjo.
Menurut HLF, Adrian James Campbell melalui PT Marina Bay Group merupakan pemegang saham sebesar 50 persen pada PT. Marina Bay Investments, perusahaan yang mengembangkan sebagian kawasan Marina Bay City Lombok.
Status kepemilikan saham tersebut disebut masih sah dan belum beralih kepada pihak lain.
Terkait dana yang telah dibayarkan oleh konsumen, HLF menyatakan berdasarkan pengetahuan kliennya dana tersebut telah diterima oleh PT Marina Bay Investments dan PT Bali Real Estate Investments sesuai peruntukannya.
Namun, pihaknya menemukan indikasi kuat sebagian dana perusahaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Jamie McIntyre yang sebelumnya menjabat Direktur PT. Marina Bay Investments dan kini menjadi Komisaris perusahaan tersebut.
HLF juga menilai berbagai hambatan yang terjadi dalam proyek Marina Bay City, mulai dari persoalan administratif, pertanahan hingga operasional, terjadi pada masa pengelolaan Jamie McIntyre saat menjabat sebagai direksi.
Sebagai pemegang saham, Adrian James Campbell disebut telah berulang kali meminta transparansi laporan keuangan, akses dokumen perusahaan, serta pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun, berbagai permintaan tersebut diklaim tidak mendapat tanggapan yang memadai.
Atas dugaan penyalahgunaan dana perusahaan, Adrian James Campbell telah melaporkan Jamie McIntyre ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penipuan investasi dan penggelapan. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
HLF menyampaikan apresiasi kepada Polda Bali atas penanganan perkara tersebut. Pihaknya juga menyambut baik laporan polisi yang diajukan Solvere Law Firm mewakili 30 konsumen, karena dinilai dapat memperkuat upaya penegakan hukum yang telah berjalan.
Raden Suharsanto Raharjo menegaskan Adrian James Campbell hingga saat ini tetap menjalin hubungan baik dengan para konsumen. Bahkan sejumlah konsumen disebut turut memberikan keterangan dalam laporan polisi yang diajukannya.
“Kami percaya bahwa para konsumen maupun Adrian James Campbell merupakan korban dari Jamie McIntyre dalam proyek Marina Bay City. Kami mendukung penuh setiap proses hukum yang saat ini sedang berlangsung dengan tetap menjunjung profesionalitas, objektivitas, dan independensi,” tegasnya.
Sementara itu, Komang Ari Sumartawan, S.H dari Bali Legal Partneship membantah tuduhan yang beredar terkait dana yang diterima oleh PT. Marina Bay Investments (MBI) dan PT Bali Real Estate Investment (BREI) tidak digunakan untuk kepentingan pribadi kliennya Jamie McIntyre.
Ari Sumartawan menyatakan dana tersebut digunakan untuk kebutuhan proyek yang dapat dibuktikan melalui dokumentasi, kontrak, pembayaran kepada pihak ketiga, akuisisi lahan, biava legalitas, biaya konsultan, pengurusan izin, pekerjaan konstruksi, pengembangan infrastruktur, dan berbagai kebutuhan proyek lainnya. “Lebih jauh lagi, berdasarkan catatan yang dimiliki klien kami, total pengeluaran yang telah dilakukan bahkan melebihi Jumlah dana yang diterima. Kekurangan tersebut ditutupi menggunakan dana pribadi Jamie McIntyre,” katanya.
Dirinya pun menyatakan proyek Marina Bay City masih dalam proses bahkan sejak awal pihaknya telah menginvestasikan waktu, tenaga, reputasi, jaringan bisnis, serta dana pribadi yang sangat besar demi memastikan proyek Marina Bay City dapat berjalan dan memberikan manfaat kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Fakta yang justru perlu diketahui publik adalah bahwa proyek ini sejak awal menghadapi berbagai hambatan yang kompleks, baik dari sisi regulasi, perizinan, tata ruang, maupun permasalahan internal dan eksternal yang berada di luar kendali langsung klien kami,” katanya.
Ia juga menjelaskan publik perlu mengetahui permasalahan yang berkembang saat ini tidak dapat dipisahkan dari perselisihan bisnis yang telah berlangsung cukup lama antara Adrian Campbell dan entitas yang dikenal sebagai Kinnara Asia di satu pihak, dengan Jamie McIntyre, BREI, dan MBI di pihak lainnya.
“Sangat disayangkan sebagian besar pemberitaan yang beredar hanya menampilkan satu sisi cerita dan mengabaikan fakta-fakta penting yang relevan untuk dipahami publik secara utuh,” pungkasnya.
Sebelumnya, lima pihak dilaporkan di Ditreskrimum Polda Bali yakni PT Bali Real Estate Investment, PT Marina Bay Investment, Jamie McIntyre, Adrian James Campbell, dan Christina Natalia.
Mereka dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 7 April 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Para investor mengklaim mengalami kerugian hingga AUD 7,37 juta atau setara sekitar Rp86,5 miliar.
Melalui kuasa hukum dari Solvere Law Office, Raymont Travis, Managing Partner, para korban menilai proyek yang dipasarkan sebagai kawasan vila dan hunian pensiun di tepi pantai Lombok itu hanya janji tanpa realisasi pembangunan yang jelas.
Para investor yang direkrut melalui media sosial, website, serta seminar daring dijanjikan kawasan pensiun eksklusif di Lombok. Proyek tersebut dipromosikan memiliki luas lahan sekitar 150 hektare dengan berbagai fasilitas penunjang bagi para pembeli asing yang ingin menikmati masa pensiun di Indonesia.
Para korban menilai proyek tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti kapan selesai dibangun ditambah dengan isu dokumen perizinan belum dikantongi dari Pemerintah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Bhn)







