KPU Bali Minta Parpol Bersihkan Data Keanggotaan Sejak Dini, Lidartawan Dorong KTA dan Sipol Selalu Mutakhir

Foto: Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat membuka Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Kamis (17/9/2026). (Balihotnews/ist).

KPU Bali Minta Parpol Bersihkan Data Keanggotaan Sejak Dini, Lidartawan Dorong KTA dan Sipol Selalu Mutakhir

 

 

Balihotnews.com | DENPASAR –  KPU Provinsi Bali meminta seluruh partai politik (parpol) di Bali melakukan pemutakhiran data kepengurusan, keanggotaan, dan sekretariat secara berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan kesiapan data sejak dini penting dilakukan agar parpol tidak menghadapi penumpukan pekerjaan ketika tahapan pemilu mulai berjalan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat membuka Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Kamis (17/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, pimpinan parpol tingkat Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, serta Ketua dan Anggota KPU yang membidangi urusan terkait dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Berita Terkait:  Buka GALAKSI III 2026, Wabup Tjok Surya Tegaskan Jiwa Kepramukaan dan Kebersamaan Anggota

Lidartawan mendorong parpol segera menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi warga yang telah menyerahkan KTP sebagai bentuk dukungan. Selain itu, data kepengurusan, keanggotaan, dan sekretariat diminta selalu diperbarui melalui Sipol.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola kepemiluan yang semakin mengandalkan teknologi informasi dan mengarah pada sistem yang lebih paperless.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini, menyampaikan hasil pemutakhiran data yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota se-Bali menemukan sejumlah data keanggotaan parpol berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Data tersebut telah disampaikan kepada masing-masing parpol untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Parpol juga diminta memperbarui data secara mandiri melalui Sipol, termasuk menghapus data anggota yang telah dinyatakan TMS.

Berita Terkait:  Kriyanusa 2026, Dekranasda Klungkung Kenalkan Produk Kerajinan Lokal

Pemutakhiran data tersebut akan dilakukan secara berkala hingga menjelang tahapan verifikasi. Dengan demikian, data keanggotaan parpol diharapkan berada dalam kondisi bersih dan valid ketika memasuki tahapan berikutnya.

Dari sisi pengawasan, Anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, mengapresiasi langkah KPU Bali dalam melakukan pencermatan serta pembersihan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat dan data keanggotaan parpol berstatus TMS.

Bawaslu mendorong pencermatan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk terhadap data Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) baru.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan ketika NIK masyarakat tercatat sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Berita Terkait:  Bupati Klungkung Resmikan Pembangunan Co.Lab Brew di RSUD Klungkung

Selain persoalan data, Bawaslu juga mengingatkan parpol untuk memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen serta memastikan sebaran keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup rapat, Lidartawan meminta KPU Kabupaten/Kota se-Bali proaktif memberikan pendampingan teknis kepada parpol, terutama dalam penggunaan Sipol.

Komunikasi dengan pengurus parpol dan Liaison Officer (LO) juga diminta diperkuat. Parpol didorong segera memperbarui Surat Keputusan (SK) kepengurusan dan mengunggahnya ke Sipol agar data tetap sinkron.

Melalui pemutakhiran yang dilakukan secara tertib, berkala, dan berkelanjutan, KPU Bali menargetkan tersedianya data parpol yang valid, akurat, dan mutakhir sebagai salah satu penunjang kelancaran tahapan pemilu di Bali. (red).

 

Berita Terkini