KPU Bali Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan

Dari kiri: Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (balihotnews/kpubali)
Dari kiri: Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (balihotnews/kpubali)

Balihotnews.com | DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (25/9/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali, perwakilan Bawaslu Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, perguruan tinggi, organisasi masyarakat seperti DPW Pertuni dan KMHDI, serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Bali.

Forum dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang menekankan pentingnya forum ini sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

“KPU Provinsi Bali memiliki visi besar untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan. Program quick service yang kami canangkan menargetkan pelayanan informasi ‘less than 30 minutes’ untuk seluruh permintaan data yang tidak dikecualikan,” ujarnya.

Berita Terkait:  Melihat Berakhirnya PHDI Menuju MAHASABHA XIII, KMHDI Buleleng Soroti Ruang Anak Muda dan Persoalan Umat

Lidartawan menambahkan, penyusunan standar pelayanan ini selaras dengan proses penilaian Zona Integritas (ZI) oleh Kemenpan RB.

KPU Bali berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan layanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, dalam pemaparannya menekankan pentingnya aksesibilitas data, transparansi, serta penguatan SOP yang sudah tersedia di website resmi KPU Bali.

Ia juga menyampaikan laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait klasifikasi informasi publik, proses digitalisasi data, serta inovasi pelayanan cepat.

Sepanjang 2025, tercatat 15 permintaan data sudah dilayani dengan baik, melibatkan mahasiswa, instansi, partai politik, hingga media.

Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bali, I Wayan Gede Budiartha, memaparkan standar pelayanan KPU yang meliputi PPID, data pemilih, proses Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta pendidikan pemilih.

Berita Terkait:  Pertamina Janji Sehari Tak Kelar, Koster Datangi Direktur Pertamina di Sanggaran

Ia menegaskan bahwa semua layanan data dan informasi di KPU Bali tidak dipungut biaya.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui media sosial resmi KPU Bali, kanal Dumas di website www.bali.kpu.go.id, atau tautan https://bit.ly/DUMASKPUBali.

Dalam forum, sejumlah peserta memberikan masukan konstruktif. Komisi Informasi Provinsi Bali mendorong agar SOP ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) untuk meminimalkan potensi sengketa informasi.

Ombudsman RI Perwakilan Bali menyoroti pentingnya keterbukaan akses pengaduan dan ketersediaan dokumen SOP di website KPU.

Perwakilan perguruan tinggi mendorong sosialisasi standar pelayanan melalui media sosial serta diskusi publik bagi pemilih pemula.

Sementara organisasi penyandang disabilitas (Pertuni) menekankan perlunya fasilitas dan pendampingan memadai bagi pemilih disabilitas di TPS.

Berita Terkait:  Pemkab Bangli Teguhkan Komitmen Pengamalan Nilai Pancasila Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Forum ditutup oleh I Gede John Darmawan yang mengapresiasi seluruh masukan dari peserta.

“Semua masukan yang telah disampaikan akan menjadi bahan perbaikan kami, baik dalam penetapan SK, pengklasifikasian informasi publik, maupun pembaruan data yang perlu di-update secara berkala,” katanya.

KPU Bali berharap FKP ini dapat memperkuat pelayanan publik yang berkualitas, transparan, inklusif, dan mudah diakses masyarakat sesuai tagline KPU, yaitu Melayani. (red)

Berita Terkini