KPP Pratama Denpasar Barat Edukasi WNA Berinvestasi di Bali

Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar edukasi kewajiban perpajakan kepada para Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki usaha atau memperoleh penghasilan di Provinsi Bali , yang bertempat di Aula KPP Pratama Denpasar Barat. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar edukasi kewajiban perpajakan kepada para Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki usaha atau memperoleh penghasilan di Provinsi Bali , yang bertempat di Aula KPP Pratama Denpasar Barat.

Edukasi ini mendukung investasi wajib pajak
dengan mengambil tema “Dukung Investasi Wajib Pajak, KPP Pratama Denpasar Barat Dorong Kontribusi Pajak Meningkat”.

Kegiatan edukasi diperuntukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perpajakan bagi para WNA yang berada dan memperoleh penghasilan di Bali, khususnya Kota Denpasar.

Kegiatan ini dihadiri oleh empat puluh undangan yang terdiri dari WNA dan perwakilan WNA.

“Pulau Bali dikenal sebagai destinasi wisata dunia. Selain untuk berlibur, Bali juga menjadi kawasan yang menarik bagi investor seperti Bapak/Ibu Wajib Pajak untuk berinvestasi dalam bentuk penyediaan akomodasi seperti vila, restoran, hiburan, dan transportasi. Dari manfaat ekonomi yang diperoleh, Saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui edukasi ini, semoga Bapak/Ibu yang hadir dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” kata Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal.

Berita Terkait:  Bupati Klungkung Resmikan Pembangunan Co.Lab Brew di RSUD Klungkung

Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat, Ni Putu Desriana Dewi dan Edi Prasetyo memberikan penjelasan bahwa WNA wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

“Orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA, dapat berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) apabila memenuhi syarat :
1. bertempat tinggal di Indonesia,
2. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia,” tegas Desriana.

“Untuk Subjek Pajak Badan dapat dikategorikan sebagai SPDN apabila telah didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Akan tetapi, ketentuan ini dikecualikan bagi unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tambah Desriana.

Berita Terkait:  WNA Portugal dan Polandia Diduga Dianiaya, Mobil Dirusak di Pecatu

Selanjutnya, Edi Prasetyo menjelaskan tentang hak dan kewajiban wajib pajak. Edy menyampaikan bahwa wajib pajak berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib pajak juga diminta untuk bersikap jujur dan transparan dalam setiap pemenuhan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterimanya.

“Bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP, terdapat beberapa syarat pengukuhan PKP yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan. Selain itu wajib pajak harus memenuhi prosedur yang benar dalam proses pengukuhan PKP, seperti telah melewati proses survei oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan,” jelas Edy.

Berita Terkait:  Bank BPD Bali Terima Penghargaan Terbaik II untuk Kategori Kecil Kinerja Mitra Pembayaran Pensiun 

Edy turut menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak dapat menjadi PKP. Apabila tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan tidak akan diterima DJP. (red)

Berita Terkini