KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Dalami Aliran Dana Rp357 Miliar

Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bali dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Salah satu lokasi yang diperiksa penyidik yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Penggeledahan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 17-19 Juni 2026. Selain Kantor Imigrasi Denpasar, KPK juga menggeledah dua lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Kantor PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, pada hari Rabu hingga Jumat, 17-19 Juni 2026, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bali,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Juni 2026.

Berita Terkait:  KPK Apresiasi Pemprop Bali, Gubernur Koster Terima Penghargaan Kontribusi Teraktif Pelaksanaan SPI Pendidikan

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan berupa perangkat elektronik serta berbagai dokumen.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen,” ujarnya.

Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis untuk memperkuat penyidikan dan mengungkap dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi dalam kasus tersebut.

“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.

Selain melakukan penggeledahan di Bali, KPK juga memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK) pada Jumat (19/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dan gratifikasi, termasuk penelusuran terhadap aset yang sebelumnya telah disita penyidik.

Berita Terkait:  Dinilai Teraktif Dukung SPI Pendidikan, KPK Beri Penghargaan Gubernur Koster 

“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.

Delapan tersangka tersebut yakni Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (MSG), Jaya Saputra (JS), Bagus Bramantyo (BB), Tessar Bayu Setyaji (TSB), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Gusti Bernadiansyah (GST).

Kasus ini bermula dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025, serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam analisis transaksi keuangan tersebut, PPATK menemukan adanya aliran dana pada 96 rekening bank yang berkaitan dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam periode 2019 hingga 2025 dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Berita Terkait:  Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral di Medsos Polda Bali Amankan 5 Pelaku

KPK menduga sebagian dana tersebut tidak berasal dari penghasilan resmi, melainkan berkaitan dengan aliran uang dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

Penyidik menduga para pemohon layanan melalui biro jasa mengalami hambatan dalam proses pengurusan dokumen sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan agar permohonan dapat diproses.

KPK menduga uang yang diterima dari pengurusan izin tinggal WNA mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026. Uang tersebut diduga dibagikan secara rutin kepada pihak-pihak tertentu.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penggunaan kode tertentu untuk menyamarkan distribusi uang, termasuk istilah “malaikat” yang diduga merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. (red).

 

 

 

Berita Terkini