Balihotnews.com | BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Otda). Menurutnya, revisi perlu mempertimbangkan karakteristik dan potensi setiap daerah agar kebijakan otonomi bisa lebih efektif.
Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah di The Sakala Resort, Kabupaten Badung, Kamis (6/11/2025).
Koster mengakui, setelah menjabat sebagai gubernur, ia menemukan sejumlah kelemahan dalam implementasi UU Otda yang dulu ikut dirumuskannya saat menjadi anggota DPR RI.
Salah satu kelemahan utama, kata dia, adalah kebijakan pusat yang cenderung menyeragamkan seluruh daerah tanpa memperhatikan kondisi dan potensi masing-masing wilayah.
“Semangat untuk penyeragaman sangat tinggi, padahal kondisi setiap daerah berbeda-beda. Tak mungkin diseragamkan untuk kondisi yang berbeda. Akibatnya, daerah tak bisa berkembang akibat regulasi yang tak sejalan dengan potensi daerah,” ujarnya.
Koster mencontohkan, Bali yang mengandalkan budaya dan pariwisata memerlukan perlakuan berbeda dibanding daerah dengan potensi sumber daya alam seperti tambang atau perkebunan.
“Sekarang ini regulasinya, yang punya sumber tambang otomatis mendapat dana bagi hasil. Sedangkan Bali yang hanya punya pariwisata, cuma kebagian DAU dan DAK. Bahkan saat ini dana transfer ke daerah dikurangi Rp 1,7 triliun,” bebernya.
Perlu Dukungan Dana
Ia menegaskan, daerah seperti Bali perlu dukungan dana untuk pelestarian budaya, infrastruktur, lingkungan, serta keamanan, mengingat banyaknya wisatawan mancanegara yang datang dengan berbagai tujuan.
Selain itu, Koster juga menilai kewenangan provinsi perlu diperkuat agar bisa mengoordinasikan pembangunan di tingkat kabupaten/kota secara efektif.
“Penekanan otonomi terlalu kuat di kabupaten/kota. Kewenangan provinsi harus diperkuat agar koordinasi pembangunan lebih efektif,” jelasnya.
Ia menambahkan, di Bali sudah diterapkan konsep pembangunan “1 Pulau, 1 Pola, 1 Tata Kelola”, di mana seluruh kabupaten/kota disinergikan dalam satu arah kebijakan agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Terkait dengan status otonomi khusus (otsus), Koster berpendapat nomenklaturnya tidak perlu diatur dalam UU, namun negara cukup memberikan kewenangan untuk mengatur hal-hal yang bersifat khusus sesuai karakter daerah.
“Bali tak perlu otsus, yang penting kewenangan untuk hal-hal khusus diberikan oleh negara, cukup itu,” tegasnya.
Menutup paparannya, Koster mengusulkan agar kepala daerah dilibatkan dalam penyusunan revisi UU Otda.
“Saya siap menjadi anggota tim dan gratis. Ini tanggung jawab kita sebagai kepala daerah untuk mewariskan sesuatu yang lebih baik,” pungkasnya.
Kemendagri dan Kemenko Polkam Apresiasi Masukan Gubernur Koster
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Heri Wiranto, menyebut masukan Koster akan menjadi bahan penting dalam perumusan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014.
Ia menjelaskan, rakor tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional di tiga zona, yaitu timur, barat, dan terakhir wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang digelar di Bali.
Sementara Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Akmal Malik, menilai pandangan Gubernur Koster sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 18A tentang pengakuan terhadap kekhususan dan keragaman daerah.
“Masukan dari Gubernur Bali ini akan mewarnai bagaimana kita menyusun regulasi yang berbasis kekhususan dan keragaman sebagaimana amanat UU,” ujarnya. (red)






