Balihotnews.com | BADUNG – Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung pada Senin (21/7/2025) secara tegas membongkar 48 bangunan vila dan restoran ilegal di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, dan Bupati Badung, I Nyoman Adi Arnawa, yang secara simbolis memukul pintu vila menggunakan martil.
Langkah ini memicu beragam respons, terutama kekhawatiran dari masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada sektor pariwisata di Pantai Bingin.
Penegasan Koster: Penertiban Lahan dan Tata Ruang
Gubernur Koster menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah Badung dan tanpa izin.
“Pertama, lahan ini adalah lahan Pemda Badung, terdapat dalam akses Pemda Badung. Jadi ini pembangunan ini adalah pembangunan bukan di atas hak milik perorangan. Itu pelanggaran utamanya,” ungkap Koster kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan sarana akomodasi ilegal ini melanggar peraturan daerah provinsi maupun kabupaten/kota mengenai tata ruang, menyebutkan, “Ini adalah kawasan hijau. Dan bangunannya tidak ada yang berizin.”
Koster menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan peringatan berulang kali sebelum pembongkaran dilakukan, melalui proses “peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3,” dan setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali.
Ia pun memerintahkan Bupati Badung untuk menuntaskan pembongkaran seluruh 48 bangunan ilegal tersebut.
“Saya akan, saya meminta Pak Bupati Badung agar menuntaskan pembongkaran ini sampai selesai. 48 bangunan usaha perusahaan yang ilegalnya harus dibongkar semua,” tegas Koster.
Mengenai nasib pekerja, Koster menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan solusi, namun menekankan pentingnya penegakan aturan.
“Tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, menggunakan aset orang lain, apa itu bisa dibiarkan? Karena nggak boleh. Tidak boleh kita mendidik masalah itu untuk melakukan pelanggaran,” tukas Ketua DPD PDI Perjuangan Bali tersebut.
Jeritan Masyarakat dan Kekhawatiran Ekonomi
Di sisi lain, tindakan pembongkaran ini menuai keprihatinan mendalam dari para pedagang dan pekerja di Pantai Bingin.
Ketua Pedagang Pantai Bingin, Nyoman Musadi, menyayangkan pembongkaran tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan audiensi dengan pemerintah, termasuk Bupati Badung, untuk membahas pengelolaan DTW Pantai Bingin.
“Tapi dari pemerintah tidak ada jawaban yang bisa kita pastikan,” keluh Musadi.
Ia menambahkan masyarakat tidak diberi kesempatan. “Jadi kita istilahnya tidak diberi kesempatan sehingga turun bertubi-tubi dari SP1, SP2 sampai saat ini, sampai saat ini akan dikatakan per tanggal ini terjadi pembongkaran seperti yang kita saksikan sekarang ini.”
Musadi juga membantah tudingan bahwa berbagai usaha pariwisata di Pantai Bingin dikuasai warga negara asing.
“Saya pastikan tidak ada WNA yang menguasai Pantai Bingin. Yang ada adalah malah mereka ikut membangun. Ikut menyumbang dana. Keuntungan dibagi. Namun penguasaan usaha tetap warga lokal,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan tudingan pelanggaran tata ruang dan perampasan tanah negara, mengingat banyak usaha telah berlangsung turun-temurun bahkan sebelum adanya aturan tersebut, serta retribusi dan pajak telah dibayarkan secara lancar.
“Kalau soal IMB, memang tidak ada, karena kami tidak memiliki sertifikat tanah yang ada. Kalau tanah negara untuk kepentingan rakyat kenapa ini tidak ada solusinya,” ujarnya.
Musadi berharap Pemkab Badung mengkaji ulang pembongkaran vila ini karena dikhawatirkan berdampak pada mata pencarian ratusan keluarga di Pantai Bingin.
Tinjauan Hukum dan Dampak Sosial Ekonomi
Pihak kuasa hukum masyarakat Pantai Bingin, Alex Barung, juga menyuarakan kekhawatiran atas dampak pembongkaran ini, terutama dari segi hukum dan sosial.
Alex menyoroti bahwa masyarakat Pantai Bingin telah menguasai kawasan tersebut secara turun-temurun, bahkan sebelum adanya peraturan daerah tentang tata ruang tahun 1989 maupun undang-undang peraturan tata ruang tahun 1992.
“Penegasan pemerintah dalam eksekusi pada hari ini tidak menyiapkan lapangan kerja bagi pekerja,” ujar Alex. Ia juga menyoroti bahwa sekitar 1.500 hingga 2.000 pekerja terancam kehilangan mata pencarian. “Undang-undang dasar menyatakan setiap masyarakat harus mendapatkan penghidupan yang layak,” tegasnya.
Alex menilai pemerintah seharusnya mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang telah mandiri dalam mengundang investor dan menciptakan lapangan kerja.
Ia juga menyinggung adanya aturan Reforma Agraria nomor 86 tahun 2018 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa penggunaan tanah negara dapat mengurangi kemiskinan, menyiratkan bahwa pemanfaatan lahan oleh masyarakat untuk kesejahteraan bisa menjadi salah satu pertimbangan.
Para pedagang dan kuasa hukum berharap agar pemerintah mengkaji ulang keputusan pembongkaran ini dan mencari solusi yang adil bagi keluarga Bali yang menggantungkan hidupnya pada sektor pariwisata di Pantai Bingin. (dir)






