Balihotnews.com | JAKARTA – Komisi III DPR RI menyoroti serius lemahnya penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan tata ruang yang berdampak langsung pada krisis ekologis di Bali.
Isu ini mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Rapat yang membahas evaluasi kinerja Polri Tahun Anggaran 2025 serta Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026 itu berlangsung terbuka untuk umum. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, memastikan rapat berjalan sah dan memenuhi seluruh ketentuan kehadiran.
“Secara kasat mata ini, kita bisa lihat ini full fraksi full poksi full anggota dan kuorum tentu saja sudah terpenuhi. Saya mohon berkenan rekan-rekan rapat ini kita nyatakan terbuka untuk umum,” kata Habiburrokhman membuka rapat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi III DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta, mengaitkan langsung maraknya bencana banjir di Bali dengan dugaan kejahatan tata ruang yang melibatkan pembabatan hutan dan perusakan kawasan mangrove secara masif.
Nyoman Parta mengungkap adanya pembukaan hutan skala besar di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Tak hanya itu, kawasan mangrove yang seharusnya berfungsi sebagai benteng alami pesisir justru diduga dialihfungsikan hingga memunculkan 106 sertifikat tanah di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
“Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan tata ruang,” tegas Nyoman Parta di hadapan Kapolri di melalui siaran kanal You Tube TVR Parlemen di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut Nyoman Parta, praktik tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar ketentuan pidana.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 miliar.
Selain itu, perusakan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil juga melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Komisi III DPR RI pun mendesak Polri untuk tidak ragu menindaklanjuti dugaan kejahatan lingkungan tersebut, termasuk mengusut aktor-aktor yang diduga berada di balik praktik alih fungsi hutan dan mangrove serta kemungkinan adanya perlindungan dari pihak tertentu.
DPR RI menegaskan, pembiaran terhadap kejahatan tata ruang akan memperbesar risiko bencana ekologis yang terus berulang, khususnya di Bali. Rapat kerja ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube TVR Parlemen. (red).







