Kolaborasi Imigrasi dan BNN Bali Sikat Bule Bermasalah di Canggu

WN Ukraina berinisial DB (tangan diborgol) saat diamankan petugas gabungan Imigrasi Ngurah Rai dan BNN Provinsi Bali di kawasan Canggu, Badung, Sabtu (18/4/2026). Pria berusia 32 tahun ini ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan overstay. (Balihotnews/Ist)
WN Ukraina berinisial DB (tangan diborgol) saat diamankan petugas gabungan Imigrasi Ngurah Rai dan BNN Provinsi Bali di kawasan Canggu, Badung, Sabtu (18/4/2026). Pria berusia 32 tahun ini ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan overstay. (Balihotnews/Ist)

Balihotnews.com | BADUNG – Petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap seorang warga negara (WN) Ukraina berinisial DB (32). Ia diamankan di sebuah vila di kawasan Canggu, Kabupaten Badung lantaran diduga menyalahgunakan narkotika dan mengantongi izin tinggal yang telah habis masa berlakunya atau overstay.

​Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (18/4/2026) sore ini bermula dari laporan intelijen BNN. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat terlarang oleh seorang warga asing di penginapan tersebut.

​Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi pada pukul 15.00 WITA. Lewat koordinasi intensif dengan pihak keamanan vila, petugas langsung menggeledah kamar yang disewa oleh DB.

Berita Terkait:  Polisi Tangkap Pemuda Asal Jember Terkait Curanmor di Denpasar Utara

​”Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika secara fisik, dalam penggeledahan tersebut petugas mendapati sebuah alat bantu isap yang diduga kuat baru saja digunakan oleh pelaku,” ungkap Bugie dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2026).

​Tak hanya tersandung dugaan kasus narkotika, hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian di lokasi mengungkap fakta baru. WNA berusia 32 tahun itu terbukti telah overstay atau tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan selama 66 hari.

​Saat ini, DB telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan mendalam yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bugie menegaskan, pihaknya tidak memberikan ruang toleransi bagi WNA yang melanggar hukum di Tanah Air.

Berita Terkait:  Kuta Selatan Mati Air Sepekan, BEM Unud Sentil Janji Politik Bupati Badung Adi Arnawa

​”Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

​Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari Patroli Keimigrasian bertajuk “Dharma Dewata”. Bugie memastikan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus bersinergi dengan instansi terkait agar Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan bersih dari pelanggaran hukum.

​Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, turut mengapresiasi sinergi cepat antara Imigrasi dan BNN tersebut.

​”Patroli Dharma Dewata adalah langkah nyata kami dalam merawat marwah dan keharmonisan Pulau Dewata. Kami ingin memastikan bahwa Bali tetap menjadi rumah yang aman bagi wisatawan mancanegara yang datang dengan niat baik,” ujar Felucia.

Berita Terkait:  Ahli Ungkap Sinyal Kriminalisasi di Kasus Eks Kepala BPN Bali

​Ia berharap, melalui pengawasan yang terukur dan sinergi antar-instansi, ekosistem pariwisata Bali yang berkualitas, berkelanjutan, dan tertib hukum dapat terus terjaga.*** (dre)

Berita Terkini