Kodam Udayana Respons Status SKCK Calon Prajurit Terlibat Kriminal

Foto: Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – TNI Angkatan Darat merespon pembatalan pengangkatan Aloysius Dalo Odjan sebagai prajurit karena ditemukan permasalahan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan saat seleksi.

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman menjelaskan TNI AD membatalkan Surat Keputusan (Skep) pengangkatan Aloysius Dalo Odjan sebagai Prajurit Dua di Bali karena dokumen administrasi berupa SKCK tidak sesuai dengan kondisi hukum sebenarnya.

“Terdapat indikasi bahwa keterangan dalam SKCK tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil, khususnya terkait riwayat permasalahan hukum yang bersangkutan sebelum mengikuti proses rekrutmen,” kata Widi Rahman di Denpasar, Bali, Rabu, 25 Maret 2026.

Dia menjelaskan TNI AD mewajibkan seluruh calon prajurit memenuhi persyaratan administrasi secara ketat dalam setiap proses rekrutmen.

Berita Terkait:  Pekerja Wajib Tahu! 10 Poin Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan 

Kapendam Udayana pun menguraikan alur kepemilikan SKCK milik Aloysius Dalo Odjan yang awalnya diterbitkan Kepolisian wilayah Nusa Tenggara Timur saat mengikuti seleksi sebagai kelengkapan administrasi. Panitia seleksi menyatakan seluruh dokumen, termasuk SKCK, lengkap sehingga yang bersangkutan dapat mengikuti tahapan seleksi hingga dinyatakan lulus.

Namun, TNI AD melakukan penelusuran bersama pihak terkait setelah muncul informasi di ruang publik mengenai dugaan masalah hukum yang melibatkan yang bersangkutan.

Ternyata ADO terlibat tindak pidana pada 30 Agustus 2025. Korban kemudian membuat Laporan Polisi di Polres Flores Timur (Flotim) dibuat pada 31 Agustus 2025.

Pada 23 September 2025, ADO ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ADO mengurus SKCK di Polda NTT sehingga SKCK diterbitkan oleh Polda NTT pada 3 Oktober 2025. Setelah itu, ADO masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Flotim pada 16 Oktober 2025.

Berita Terkait:  Raih 186 Suara, Letjen I Nyoman Cantiasa Ungguli Ari Dwipayana dalam Pemilihan Ketua Umum PHDI Pusat

“Informasi mengenai kasus tersebut diketahui oleh Danrem 161/Wira Sakti melalui media sosial pada 27 Januari 2026. Sehingga Danrem 161/Wira Sakti melakukan Penyampaian Laporan Khusus (Lapharsus) pada 29 Januari 2026,” kata Widi.

Setelah melalui proses yang panjang, Polda NTT pada 4 Maret 2026. “Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait proses penerbitan maupun penggunaan SKCK dari Kepolisian, maka hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dari institusi Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kapendam.

Kapendam Udayana menjelaskan TNI AD membatalkan Skep pengangkatan dan mengembalikan status Aloysius Dalo Odjan menjadi warga sipil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas rekrutmen.

Berita Terkait:  Melihat Berakhirnya PHDI Menuju MAHASABHA XIII, KMHDI Buleleng Soroti Ruang Anak Muda dan Persoalan Umat

TNI AD menegaskan pembatalan tersebut merupakan proses anulir sejak awal seleksi, bukan pemecatan dari dinas militer. Selanjutnya, TNI AD menyerahkan dugaan pelanggaran terkait penerbitan maupun penggunaan SKCK kepada aparat Kepolisian untuk diproses sesuai kewenangan.

“TNI AD menyatakan tetap mendukung proses hukum yang berjalan serta berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap rekrutmen prajurit,” pungkas Kolonel Widi. (red).

 

Berita Terkini