Balihotnews.com | DENPASAR – Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (22/10/2025), untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka kasus demonstrasi 30 Agustus 2025.
Keempat tersangka tersebut adalah I Putu Agus Sujaya Dewa (18), I Komang Ragil Tri Laksmana (18), I Ketut Mardiana (19), dan Andre Surya Dinata (18).
Kuasa hukum para tersangka, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH, bersama sejumlah aktivis, advokat, serta orang tua dari para tersangka, diterima langsung oleh perwakilan Kejari Denpasar, I Gusti Karmawan, SH.
Dalam kesempatan itu, mereka menyerahkan empat surat permohonan penangguhan penahanan yang disertai pernyataan penjamin.
Menurut Ariel, pengajuan ini didasari alasan kemanusiaan karena seluruh tersangka masih berstatus pelajar dan akan segera menghadapi ujian sekolah. Ia berharap Kejaksaan mempertimbangkan permohonan tersebut dengan hati nurani.
“Penangguhan penahanan ini agar tidak dipersulit karena tersangka jelas identitas, alamat, dan status pendidikannya. Karena itu agar Kejaksaan menggunakan parameter kemanusiaan untuk mengambil keputusan atau diskresi,” ujar I Made “Ariel” Suardana.
Ia menambahkan, penegakan hukum sebaiknya tidak mengorbankan masa depan anak-anak muda yang sedang menempuh pendidikan.
“Sudahlah jangan dibuat rumit agar nanti tidak menimbulkan antipati kepada aparat negara,” tambahnya.
Penyerahan surat permohonan berlangsung singkat. Ariel menyebut pihaknya kini tengah bersiap menghadapi proses persidangan yang akan datang, sembari menunggu keputusan dari Kejaksaan terkait penangguhan penahanan tersebut. (red)





