Klungkung Terima LHP BPK, Pengelolaan Pajak dan Retribusi Dinilai Tinggi Kepatuhan

Penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan II 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Four Star by Trans Hotel, Jl. Raya Puputan Renon, Denpasar, Senin (29/12/2025). (balihotnews/istimewa)
Penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan II 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Four Star by Trans Hotel, Jl. Raya Puputan Renon, Denpasar, Senin (29/12/2025). (balihotnews/istimewa)

Balihotnews.com | DENPASAR – Pemerintah Kabupaten Klungkung menjadi salah satu daerah dengan tingkat kepatuhan tinggi dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Hal ini ditandai dengan diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan II 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali.

Laporan tersebut diterima Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung, bertempat di Four Star by Trans Hotel, Jl. Raya Puputan Renon, Denpasar, Senin (29/12/2025). Hadir mendampingi, Wakil Ketua DPRD Klungkung Tjokorda Gde Agung, yang turut menerima LHP dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Prawira.

Berita Terkait:  Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Negari, Wabup Tjok Surya Serahkan Bantuan Sosial

Dalam penyampaian hasil pemeriksaan, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali menyebut Klungkung menjadi daerah dengan jumlah temuan paling sedikit di antara kabupaten/kota di Bali. Tercatat sebanyak 363 temuan, dengan tingkat tindak lanjut penyelesaian mencapai 98,25 persen.

Pemeriksaan kepatuhan ini dilaksanakan untuk menilai apakah pengelolaan PDRD telah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta seluruh regulasi turunannya.

“Para Kepala Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima,” tegas I Gusti Ngurah Satria Prawira.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Luh Ketut Ari Citrawati serta Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung Made Sumiarta. (red)

Berita Terkait:  Jawab Keresahan Warga, Pemkab Klungkung Mulai Cairkan Hibah Bansos Rp 62 Miliar di Oktober 2026

Berita Terkini