Kisruh TPA Suwung: Mengais Pujian Mengaduk Keruh Ditengah Bau Sampah

Foto: Tumpukan sampah di TPA Suwung Denpasar. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Isu penutupan TPA Suwung kembali memanas, setelah muncul manuver politik yang dinilai tidak sesuai etika koordinasi. Di saat Gubernur Bali Wayan Koster menjalankan perintah tertulis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seorang anggota DPD RI asal Bali justru membuat kegaduhan baru bukan dengan data, melainkan lewat langkah politik yang dinilai menabrak prosedur.

Kisruh bermula ketika anggota DPD tersebut memilih langsung mengetuk pintu Menteri Dalam Negeri tanpa berkoordinasi dengan gubernur. Langkah itu memunculkan persepsi keliru bahwa penutupan TPA Suwung masih bisa dinegosiasikan.

Padahal, keputusan KLHK bersifat final dan tidak dapat dibatalkan dengan sekadar potongan pernyataan pejabat lain yang diambil tanpa konteks.

Berita Terkait:  PPN Pengambengan Dibangun Rp1,2 Triliun, Gubernur Koster: Jadi Pusat Ekonomi Baru Bali

Menurut rilis tersebut, bahwa perintah tertulis KLHK tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibatalkan oleh potongan kalimat menteri lain yang ditarik tanpa konteks.

KLHK sebelumnya menemukan praktik open dumping, sistem pembuangan sampah ilegal yang melanggar UU 18/2008, PP 81/2012, dan Permen LHK 06/2021. Temuan itu berpotensi menyeret pejabat daerah ke ranah pidana lingkungan. Oleh karena itu, saat perintah turun, Gubernur Koster wajib menutup TPA Suwung sebagai tindakan penegakan hukum, bukan atas dasar preferensi politik.

Rilis tersebut juga menegaskan bahwa kewajiban pembangunan TPS3R, TPST dan sistem pemilahan justru berada di tingkat kabupaten/kota.

“Ketidaksiapan mereka bukan alasan untuk menunda penutupan. Ketidaksiapan itu adalah bukti kelalaian,” demikian isi pernyataan.

Berita Terkait:  Melihat Berakhirnya PHDI Menuju MAHASABHA XIII, KMHDI Buleleng Soroti Ruang Anak Muda dan Persoalan Umat

Ditengah situasi ini muncul pula kritik bahwa sebagian pihak menggunakan polemik sampah sebagai panggung politik. “Yang paling merusak bukanlah bau sampah, tetapi bau kebingungan yang ditinggalkan oleh politisi yang bicara lebih cepat daripada membaca hukum,” tegas rilis itu.

Publik dinilai kini semakin bisa membedakan mana pihak yang bekerja berdasarkan regulasi dan mana yang sekadar mengais pujian di atas gunungan masalah.

Penutupan TPA Suwung oleh Gubernur Koster disebut dilakukan untuk menyelamatkan pejabat daerah dari risiko pidana dan memastikan penegakan hukum berlangsung sesuai ketentuan.

Gubernur Koster menutup TPA bukan untuk gagah-gagahan, tetapi untuk menyelamatkan pejabat daerah dari risiko pidana yang selama ini dibiarkan menggantung. (red).

Berita Terkait:  Gubernur Koster Kawal Distribusi BBM hingga Dini Hari Tinjau SPBU dan Dengarkan Keluhan Warga

 

 

Berita Terkini