Kiprah Ketut Sumedana di Bali: Bale Kertha Adhyaksa, Keadilan Restoratif dan Warisan Intelektual

Foto: Ketut Sumedana menerima audiensi dari penulisVijay Kombbas, 3 Juli 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, yang akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Pos baru untuk Ketut Sumedana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, pada 13 Oktober 2025.

Ketut Sumedana akan digantikan oleh Chatarina Muliana yang sebelumnya menjabat Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung yang ditugaskan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Selama bertugas di Bali, Ketut Sumedana, sejak dilantik sebagai Kajati Bali oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 6 Februari 2025, dianggap sebagai pimpinan Kejaksaan Tinggi yang humble, profesional, dan memegang teguh prinsip-prinsip legalitas bahwa semua tindakan kejaksaan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kendati kepemimpinannya di Bali disentil Jaksa Agung, karena minimnya perkara korupsi yang ditangani, kinerja Ketut Sumedana selama “ngayah” di Bali, membuatnya dipromosikan ke pos yang lebih strategis, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Perjalanan karier Ketut Sumedana di dunia kejaksaan terbilang moncer, ia memulai karirnya sebagai staf tata usaha di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di Praya, dan secara perlahan lelaki kelahiran Buleleng 25 Agustus 1974 itu menduduki banyak posisi strategis, diantaranya Kepala Seksi Sosial Politik Kejaksaan Tinggi NTB, Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi NTB, Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Kajari Bantul, Yogyakarta, Kajari Gianyar, Bali, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

Berita Terkait:  Melihat Berakhirnya PHDI Menuju MAHASABHA XIII, KMHDI Buleleng Soroti Ruang Anak Muda dan Persoalan Umat

Kemudian, Ketut Sumedana dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada 6 Februari 2024.

Sebelum di Bali, Ketut Sumedana menempati jabatan sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, selama menjadi Kapuspenkum, Bli Ketut berhasil membawa Kejaksaan RI menjadi institusi yang dipercaya publik karena selalu memberikan informasi yang valid dan terverifikasi, rupanya tak hanya di dunia kejaksaan, pria murah senyum yang menyelesaikan pendidikan strata dua di Universitas Mataram jurusan Hukum Tata Negara ini pernah pula bertugas sebagai penyidik dan penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 tahun.

Moncernya karier Ketut Sumedana di dalam dan di luar kejaksaan tidak terlepas dari keberaniannya untuk berpikir out of the box, ia yakin bahwa keberanian berpikir itu akan membawa perubahan besar di dalam upayanya untuk menciptakan budaya hukum yang lebih humanis.

Oleh karena itu, ia mengambil pendekatan yang lebih soft di dalam penegakan hukum, yakni hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah, dalam pengertian bahwa hukum harus berdiri di atas fondasi yang kuat yakni keadilan dan kemanusiaan.

Pendekatan itulah yang coba terus ia pakai demi menciptakan kemanfaatan hukum di dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Keberanian Ketut Sumedana itu pulalah yang membuatnya diganjar penghargaan oleh CNN Indonesia sebagai Best Leadership in Justice pada tahun 2024 dan oleh Detik Bali sebagai Figur Akselerator Pembangunan dalam kategori tokoh pendorong keadilan restoratif pada tahun 2025.

Kedua penghargaan yang cukup penting ini menunjukkan betapa suami dari Luh Kadek Sustiningrum dan ayah dari Gede Adhie Yudhistira dan Made Swi Laksmini ini memiliki kapasitas intelektual yang memadai di dalam
membangun suatu pendekatan hukum yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat banyak.

Berita Terkait:  Raih 186 Suara, Letjen I Nyoman Cantiasa Ungguli Ari Dwipayana dalam Pemilihan Ketua Umum PHDI Pusat

Tentu saja kita mengapresiasi capaian karirnya sebagai seorang jaksa, berangkat dari bawah dan bisa mencapai posisi sebagai kepala kejaksaan tinggi, bukan perkara yang mudah untuk bisa merengkuh posisi tersebut, pekerjaan jaksa adalah pekerjaan yang membutuhkan integritas tinggi dan ketauladanan yang menonjol.

Ketut Sumedana berulang menegaskan bahwa menjadi jaksa bukanlah pekerjaan mudah, setiap hari berhadapan dengan perkara, pelaku, dan organisasi kejahatan, dari kelas teri hingga kelas kakap.

Oleh sebab itu, seorang jaksa harus meningkatkan pengetahuandan pengalamannya agar dapat mengatasi kasus-kasus kejahatan yang semakin berkembang modusnya.

Bagi Ketut Sumedana, jika seorang jaksa kaya akan pengetahuan dan pengalaman, maka akan tertanam keberanian, tidak ada rasa takut sebagai insan adhyaksa, ia akan menghadapi siapapun dengan kepala tegak, bagi seorang jaksa, semua pekerjaan mengandung resiko, termasuk tekanan dari penguasa hingga godaan-godaan suap dari berbagai pihak, sehingga tidak bisa tidak harus ia hadapi.

Ketut Sumedana telah memberikan contoh, bahwa menjadi jaksa tidak cukup dengan jabatan yang mentereng, tetapi haruslah juga memiliki integritas, profesionalisme, dan keahlian hukum, serta kemampuan analitis dan komunikasi yang baik.

Ketut Sumedana telah meletakkan dasar moral yang dlkuat, bahwa ia adalah seorang jaksa yang berani, berpengetahuan, dan memiliki fondasi moral yang
kuat.

Selama bertugas di Bali, Ketut Sumedana telah banyak mengambil peran yang signifikan, tidak saja dalam upayanya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tetapi juga upayanya untuk menciptakan budaya hukum yang lebih luas, dan salah satu upayanya adalah menginisiasi lahirnya bale kertha adhyaksa di Bali, sebuah lembaga yang menjadi instrumen penyelesaian sengketa hukum yang terjadi di tengah masyarakat yang berada di desa atau desa adat yang melibatkan kejaksaan.

Berita Terkait:  Pekerja Wajib Tahu! 10 Poin Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan 

Instrumen Bali Kertha Adhyaksa ini bertujuan untuk mendialogkan hukum positif dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat agar ditemukan solusi hukum yang restoratif, penyelesaiannya lebih mengutamakan pendekatan kekeluargaan dan musyawarah.

Secara praktis bale kertha adhyaksa akan menjadi semacam cara untuk memperkuat lembaga adat dalam menyelesaikan masalah hukum, dengan bantuan dan asistensi pihak kejaksaan, lembaga adat akan memainkan peran sentral sebagai pemutus sengketa dan masalah hukum sekaligus berfungsi untuk memulihkan hubungan antar para pihak yang bersengketa.

Masyarakat Bali melihat gagasan ini sebagai upaya untuk memperkuat lembaga adat dan meningkatkan peran desa adat dalam menyelesaikan konflik secara mandiri dan bermartabat dengan landasan hukum dan nilai-nilai lokal Bali.

Bale Kertha Adhyaksa menjadi warisan intelektual Bli Ketut Sumedana, telah menjadi terobosan penting untuk menghindari penyelesaian hukum ke ranah pengadilan umum yang belakangan ini makin meningkat sekaligus meminimalkan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang belakangan ini juga over-capacity, di sisi lain akan membuat proses penegakan hukum menjadi lebih mudah dan murah.

Inilah warisan intelektual Ketut Sumedana yang akan terus dikenang oleh masyarakat Bali, bahkan oleh masyarakat Indonesia, menjadi inspirasi untuk diterapkan didaerah lain di Indonesia.

Masyarakat Bali mengucapkan terima kasih sebesarnya kepada Ketut Sumedana, atas apa yang telah dipersembahkan untuk Bali, untuk Indonesia.

Dedikasi Ketut Sumedana akan selalu dikenang masyarakat Bali. Sekali lagi, terima kasih sebesarnya kepada Ketut Sumedana. Selamat dan Sukses tugas Ketut Sumedana sebagai Kajati Sumatera Selatan. (red).

 

 

Berita Terkini