Balihotnews.com | DENPASAR – Ketua Paguyuban Belu NTT di Bali, Hilarius Mali Asa, SH, angkat bicara terkait aksi seorang remaja asal Belu, Yulius Moruk, yang terekam mencoba menyenggol petugas polisi saat bertugas.
Ia menegaskan bahwa pelaku memang bermarga Moruk dari Kabupaten Belu, namun belum terdaftar sebagai anggota IKABBE Belu di Bali, sehingga organisasi tidak dapat serta-merta memberikan pembelaan.
Hilarius menyebut ia baru menerima video dan tautan berita mengenai peristiwa itu pada Kamis malam.
“Saya harus berhati-hati dalam melangkah, apalagi sampai membela membabi buta. Bukan berarti karena saya Ketua IKABBE Belu lalu setiap pelaku kriminal dari wilayah saya langsung saya bela tanpa mengetahui pasti alurnya, apalagi saya seorang advokat yang paham hukum,” ujarnya.
Pelanggaran yang Tidak Terpuji
Ia menegaskan bahwa AD/ART organisasi telah mengatur jenis pelanggaran yang tidak dapat dibela oleh IKABBE. Termasuk narkoba, mabuk alkohol, perkelahian, pemerkosaan, serta tindakan tidak terpuji lainnya.
“Aksi ugal-ugalan yang dilakukan Yulius Moruk yang nyaris menendang petugas polisi itu termasuk kategori yang tidak mendapatkan pembelaan,” tambah pemilik Art Shop Lakaan Timor Primitive tersebut.
Hilarius kemudian menyinggung perjalanan merantaunya di Bali sejak 28 Mei 1988. Ia mengatakan selama 37 tahun di Bali tidak pernah terlibat masalah kecuali ketika membela kehormatan tempat kerja.
Menurutnya, generasi perantau asal NTT tahun 80-an umumnya memegang prinsip kerja jujur, loyal, dan mampu berbaur sehingga banyak yang sukses.
Namun ia menilai terdapat pergeseran makna merantau pada sebagian anak muda saat ini.
“Dulu orang NTT dikenal pekerja loyal. Sekarang muncul citra sebagai ‘perusuh’ akibat ulah adik-adik yang datang dengan tujuan yang belum terbentuk,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya memutuskan tidak memberikan pembelaan dalam kasus Yulius Moruk demi memberi efek jera dan pesan moral bagi generasi muda perantau asal NTT, khususnya dari Belu.
Ia juga mendukung penuh langkah-langkah kepolisian menindak tegas oknum yang meresahkan masyarakat.
Hilarius menambahkan perlunya kolaborasi berbagai pihak untuk meredam konflik sosial dan menghapus paradigma negatif terhadap perantau NTT di Bali.
Terpisah, pengacara asal NTT lainnya, Yulius Benyamin Seran, meminta generasi muda menghormati kebijakan organisasi.
“Kita percaya Kepolisian menegakkan hukum dengan benar terhadap Yulius Moruk. Sikap Ketua sudah tepat agar tidak memberi angin segar bagi calon pelaku lainnya,” ujarnya.
Ia mengimbau para perantau agar menghargai Bali sebagai tanah yang mereka tempati.
“Hidup di Bali itu damai. Cintai tanah Bali seperti mencintai tanah NTT. Kalau punya bakat berkelahi, silakan masuk sasana tinju dan harumkan nama Bali seperti banyak petinju asal NTT,” kata mantan Sekretaris Bantuan Hukum dan HAM Flobamora Bali tersebut. (red)







