Balihotnews.com | DENPASAR – Pengelolaan sampah di Bali kini memasuki fase krisis. Bukan hanya karena volume yang terus meningkat, tetapi karena ketidakselarasan antara regulasi, infrastruktur, hingga implementasi di lapangan. Jika tidak ditangani secara serius dan terintegrasi, ancaman ini bukan sekadar mencemari lingkungan, tapi juga bisa memukul telak sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali.
Salah satu titik tekanan terbesar kini dirasakan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Desa Adat Seminyak. Di tengah ancaman penutupan permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada akhir 2025, TPS3R Seminyak lebih dulu menghadapi dampak dari kebijakan penutupan sementara TPA setiap hari Rabu.
Ketua TPS3R Desa Seminyak, I Komang Rudita Hartawan menuturkan bahwa penutupan sementara TPA Suwung setiap hari Rabu memicu penumpukan residu sampah yang tidak dapat didaur ulang.
“TPA tutup (setiap Rabu), tapi sampah tetap harus kita angkut. Kalau tidak, hotel dan restoran pasti komplain. Akhirnya kita tampung dulu di sini. Baru malam hari, sekitar jam 1 atau 2, kami lanjut buang ke TPA,” ungkapnya.
Volume sampah di Seminyak sendiri sangat besar, dengan sekitar 1.200 sumber aktif dari hotel, restoran dan villa, serta 300 Kepala Keluarga (KK) yang ada di desa adat. Namun masalah utama bukan hanya volume, melainkan sampah jenis residu seperti pembalut, kemasan multilayer, dan limbah keras organik seperti ranting.
“Karena yang bisa diolah untuk kompos itu hanya daun-daunya saja. Kalau rantingnya tidak bisa. Kalau dulu enak, batang-batang pohon itu, ada tempat kita (untuk) tumpuk. Kalau sudah kering kita jual dipakai untuk kayu bakar. Banyak yang nampung dulu, contoh perusahaan paku, genteng, bahan batu bata”, tutur dia.
TPA Ditutup, Siapa Tanggung Sampah Residu?
Meskipun ada alat pengolah bantuan dari PT Pembangunan Perumahan (PTPP), kapasitasnya tidak memadai. “Saya punya alat pengolah residu, bantuan dari PTPP, tapi kapasitasnya kecil sekali,” katanya.
Ia pun mengingatkan secara tegas kepada pemerintah, bahwa pariwisata akan rugi jika TPA ditutup total. “Kalau TPA ditutup total, saya yakin pariwisata bisa bangkrut. Semua jasa angkut sampah, baik pemerintah maupun swasta, pasti punya residu. Ini nggak bisa dihindari. Residu itu mau dibuang ke mana?”, ungkap dia.
Persoalan tidak berhenti di Seminyak. Di tingkat provinsi dan kabupaten, inkonsistensi kebijakan makin memperparah situasi. Dekan Fisip Undiknas, Dr. I Nyoman Subanda mengingatkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya urusan teknis, tetapi kebijakan publik yang menuntut konsistensi dari hulu ke hilir.
“Surat Edaran itu lemah, tidak ada kekuatan hukum. Kalau mau serius, harus ada perda. Harus ada insentif dan sanksi yang jelas. Kalau tidak, siapa yang akan taat?” sentil Subanda.
Hal senada disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Sanur, Nyoman Mardika. Ia menilai banyak program hanya bagus di atas kertas. Saat masyarakat mulai memilah sampah, justru di TPA sampahnya tetap tercampur.
“Awalnya memang masyarakat sudah mau melaksaanakan pemilahan. Tetapi karena melihat TPS Sementara dan TPA Suwung tidak ada lahan pemilahan dan itu diviralkan, ternyata masyarakat mindsetnya berubah lagi,” ujarnya.
Angka Mengungkap Krisis yang Lebih Luas
Masalah pengelolaan sampah yang dirasakan di Seminyak juga tercermin dalam angka-angka di tingkat kabupaten dan kota. Data terbaru pada Maret 2025 menunjukkan bahwa TPS3R di Kota Denpasar, yang berjumlah 19 unit, setiap harinya menerima lebih dari 55 ton sampah. Dari jumlah tersebut, sekitar 32,5 ton berupa sampah organik, 4,8 ton sampah anorganik, dan sisanya sebanyak 18 ton adalah residu yang tidak bisa didaur ulang.
Sementara itu di Kabupaten Badung, tekanan jauh lebih besar. Sebanyak 39 TPS3R di wilayah tersebut menangani lebih dari 7.900 ton sampah per hari. Volume ini terdiri dari lebih dari 3.000 ton sampah organik, 1.600 ton anorganik, dan lebih dari 3.100 ton merupakan sampah residu. Jumlah yang sangat besar ini menjadi beban berat karena sebagian besar TPS3R tidak memiliki kapasitas atau sistem yang cukup untuk menangani residu secara mandiri, apalagi ketika akses ke TPA dibatasi.
Kebijakan Setengah Hati, Masyarakat Kian Apatis
Masalah lain yang mengemuka adalah ketidaksinkronan antara kebijakan fiskal dan kebutuhan lapangan. Dinas Lingkungan Hidup mendorong desa mengalokasikan dana untuk pengelolaan sampah. Namun faktanya, belum ada payung hukum yang memungkinkan dana desa digunakan secara spesifik untuk isu ini.
“Desa dapat dana 1,5 miliar per tahun. Tapi regulasi untuk penggunaan dana desa terkait sampah belum ada. Plot anggarannya tidak ada. Skala prioritas belum ditetapkan,” ungkap Mardika.
Bahkan desa adat yang hanya menerima Rp300 juta setahun pun kewalahan. Padahal, mereka justru menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sosial dan lingkungan berbasis komunitas.
Ironisnya, inisiatif lokal justru kerap berakhir tragis. Subanda mengungkap kisah dua kepala desa di Buleleng yang dipenjara karena menggunakan sisa anggaran infrastruktur untuk menata kebersihan lingkungan.
“Benar gak menurut kita itu? Gotong royong, persetujuan masyarakat, partisipasi aktif. Tapi salah menurut hukum. Akhirnya penjara,” ucapnya prihatin. Ini menunjukkan sempitnya ruang inovasi di tingkat desa akibat kekakuan regulasi.

Kiamat Sampah Bukan Sekadar Peringatan
Salah satu statement yang menggemparkan publik datang dari Prof. Dr. Ni Luh Kartini selaku Tim Kerja PSBS Provinsi Bali. Saat melaksanakan kegiatan dan konsolidasi di Desa Pejeng, Tampaksiring, Gianyar beberapa waktu lalu, ia menyampaikan peringatan keras tentang kondisi sampah di Bali. Ia menyebut Bali tidak lagi dalam fase darurat, melainkan telah memasuki kiamat sampah.
“Kita bukan lagi menghadapi darurat sampah, ini sudah masuk pada tahap kiamat sampah. Sampah telah menjadi isu global, dan kita tidak bisa bergantung pada sistem TPA seperti di Suwung yang belum juga tuntas,” tegasnya.
Menurut Kartini, pengelolaan sampah seharusnya tidak hanya dilihat sebagai kegiatan teknis, tetapi gerakan moral yang menyangkut masa depan generasi muda.
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan sejumlah regulasi yang sudah dikeluarkan, seperti Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai, Pergub No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 29 Tahun 2025 mengenai penegakan sistem pengelolaan sampah.
Kartini mengajak seluruh unsur masyarakat untuk ambil bagian, dari para pendidik, tokoh spiritual, hingga pemimpin komunitas.
“Mari libatkan guru rupaka, guru pengajian, dan guru wisesa. Hanya dengan sinergi kita bisa membangun budaya sadar lingkungan,” ucapnya.
Belajar dari Luar Negeri, Terapkan di Bali
Secara teknis, ia menyarankan pendekatan pengelolaan dari sumber, dengan memilah organik untuk diolah di rumah atau melalui teba modern, anorganik dikumpulkan ke TPS3R untuk didaur ulang, dan residu harus ditangani langsung oleh pemerintah.
Adapun dalam presentasinya, Subanda juga menguraikan praktik baik dari negara-negara seperti Jerman, Jepang, Swedia, dan Korea Selatan yang sukses mengelola sampah karena konsistensi kebijakan, sanksi tegas, infrastruktur kuat, dan edukasi berkelanjutan.
Indonesia? Masih berada di deretan negara dengan pengelolaan sampah terburuk, bersama India, Nigeria, dan Bangladesh.
“Semua stakeholder harus menjadi pemain. Tidak ada yang boleh hanya jadi penonton,” tegas Subanda.
Ia menekankan pentingnya pendekatan “Citizen First” dalam kebijakan publik. Artinya, negara harus mendengar aspirasi warga, memberikan ruang partisipasi, dan bertindak transparan. Tak kalah penting, melibatkan desa adat secara aktif dalam sistem sanksi dan insentif.
“Menyangkut sanksi di Bali ini sebetulnya sudah hebat sekali. Kalau kolaborasi dengan desa adat, sanksi juga bisa diterapkan di tingkat desa. Itu akan jauh lebih efektif,” tutupnya. (drh)





