Balihotnews.com | DENPASAR – Seorang pria berinisial GMP (33) asal Jawa Barat berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar di kawasan Jalan Jaya Giri Kecamatan Denpasar Timur pada, 3 April 2025. GMP diamankan, setelah kedapatan menyimpan tembakau sintetis.
Menurut Kasat Narkoba AKP Muhammad Rizky Fernandez,S.I.K.,M.H. penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut. petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai ciri-ciri pelaku.
Pelaku yang bekerja sebagai sales di salah satu toko Honda ini tak berkutik setelah di geledah dan dalam tas selempang biru, ditemukan paket tembakau sintetis. “Polisi berhasil mengamankan 15 plastik klip berisi daun kering diduga tembakau sintetis” jelas Kasat Narkoba pada, Senin (7/4/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan, adalah 5 plastik dibungkus plastik putih, dan 10 lainnya dibungkus dengan 5 plastik kuning, dengan berat bersih 34,64 gram.
Pelaku GMP mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama EDGEX (DPO). Dan pelaku diminta untuk menyimpan dan menempel sesuai arahan EDGEX.
“Pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp50.000 untuk setiap tempel,” tambahnya.
Atas perbuatannya, GMP disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (dio)






