Ketahuan Jual Beli Narkotika! Sopir Transpor Online Diringkus Polisi

Sopir transportasi online inisial HJ (32) ditangkap Resnarkoba Denpasar Barat karena mengedar atau jual-beli Narkotika. (balihotnews/dio)

Balihotnews.com | DENPASAR – Pekerja Driver (sopir) online inisial HJ (32) laki-laki berhasil ditangkap Resnarkoba wilayah Denpasar Barat karena ketahuan mengedar atau menjual beli Narkotika.

NJ diamankan di seputaran Jalan PB Sudirman Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti.

Kanit Iptu Adhi Waluyo, mengatakan, NJ ditangkap saat sedang mengendarai motor Honda Vario warna hitam dengan gerak gerik mencurigakan masuk ke gang-gang di daerah Renon.

“Setelah di buntuti dan diinterogasi, ditemukan 23 (dua puluh tiga) paket kristal bening shabu dibalut tissu dalam plastik bekas snack floaty warna biru putih. total berat bersih 3,94 gram,” ujarnya di Denpasar pada, (10/4/25).

Berita Terkait:  Penyidik Kasus Sabu di Jimbaran Dilaporkan ke Propam Gegara Abaikan Rehab

Kanit Adhi menambahkan, NJ dalam hal ini pekerjaannya adalah sebagai Driver Online, dan sisi lain tersangka juga berperan sebagai pengedar (kurir) narkoba jenis shabu.

“Kemudian, tersangka mengakui mendapat narkotika diduga shabu dari orang yang dipanggil dengan nama DIKI untuk di edarkan kembali dengan cara menempel sesuai petunjuk saudara DIKI,” katanya.

Dalam aksinya, terduga pelaku ini dijanjikan upah sebesar Rp.50.000 per titik alamat. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Ia mengatakan, atas perbuatan pelaku, NJ dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dio)

Berita Terkini