Kerugian Rp 8,5 Miliar, Kejati Bali Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana KUR

Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit sebuah Bank BRI di Sidakarya, Denpasar Timur, Bali.

Balihotnews.com l DENPASAR- Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit sebuah Bank BRI di Sidakarya, Denpasar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana mengatakan kelima tersangka berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS.

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Januari 2026.

Kajati Bali mengungkap tersangka APMU yang merupakan pegawai Bank tersebut memerintahkan tersangka lain (IMS, IKW, NWLN dan AS) untuk mencari KTP masyarakat yang akan dijadikan calon nasabah formalitas.

Setelah lolos pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, para tersangka mengondisikan atau merekayasa profil usaha calon peminjam agar memenuhi syarat administrasi kredit.

Padahal, para pemilik KTP tersebut hanya diminta menyerahkan foto KTP dan KK tanpa memiliki usaha yang layak.

Berita Terkait:  Pemogan dan Pemecutan Kelod Jadi Zona Merah Narkoba

“Modusnya seolah-olah mereka memenuhi syarat, salah satunya syarat mengenai pekerjaan di bidang usaha. Dan nilai yang dilakukan manipulasi seolah-olah ada usaha tersebut. Dan dari perbuatan tersebut, tersangka ini juga menikmati hasil dari korupsi tersebut,” kata Chatarina di Kejati Bali Selasa (24/2/2026).

Tersangka APMU melakukan survei fiktif, termasuk melakukan videocall dengan pemutus kredit untuk meyakinkan bahwa prosedur telah dijalankan.

Namun, setelah kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM nasabah diminta oleh para tersangka. Nasabah hanya diberikan uang tunai dalam jumlah kecil yang telah disepakati, sementara sebagian besar dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak lain yang membantu mencarikan KTP.

Berita Terkait:  Suasana Haru Mewarnai Tradisi Pelepasan Irjen Pol. Daniel Adityajaya di Mako Polda Bali

Penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan SOP internal Bank tersebut melibatkan 122 nasabah selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025,

Akibat perbuatan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 603 atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Asisten Tindak Pidana Khusus Satria Abdi selaku penyidik menyatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan 1 orang ahli. Pihak Kejaksaan menegaskan tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam pengembangan perkara korupsi ini.

Berita Terkait:  Jambret Kalung Emas di Denpasar Barat, Pelaku Gagal Membawa Barang Korban

Tersangka APMU diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.465.000.000.  Sementara tersangka yang lainnya ada yang menerima Rp800 juta, Rp120 juta, Rp71 juta dan Rp100 juta.

Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap jumlah uang yang telah dimanipulasi oleh para tersangka. “Jadi ini masih dikembangkan untuk memastikan nilai tersebut, tapi yang sudah bisa kami peroleh sejumlah tersebut.

Yang benar-benar nanti dengan pengembangan dari saksi-saksi dan nilainya, itu juga bisa memastikan apakah nilainya memang sekian atau memang ada nilai yang telah memuntungkan mereka,” kata Kejati Bali Chatarina.

Para tersangka kini langsung ditahan oleh Kejati Bali dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. (Bhn)

Berita Terkini