Balihotnews.com | DENPASAR – Keputusan bersejarah terkait pengelolaan sampah di Bali resmi ditetapkan. Melalui surat tertanggal 5 Desember 2025, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan penutupan TPA Suwung paling lambat 23 Desember 2025. Setelah batas tersebut, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang total membuang sampah ke TPA yang selama ini menjadi pusat penampungan sampah terbesar di Pulau Dewata.
Peringatan keras ini dikeluarkan menyusul dampak lingkungan serius akibat praktik Open Dumping yang berlangsung selama bertahun-tahun di TPA Suwung. Bau menyengat, asap pembakaran liar, polusi udara, dan keluhan kesehatan warga menjadi alasan kuat penutupan lokasi tersebut. Kondisi ini bahkan menarik perhatian pemerintah pusat hingga Menteri Lingkungan Hidup melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi.
Gubernur Koster menegaskan keputusan tersebut tidak dapat dinegosiasikan. “Ini keputusan final. Setelah 23 Desember 2025, tidak boleh ada satu truk pun dari Denpasar atau Badung yang membawa sampah ke TPA Suwung. Titik,” tegas Gubernur Koster dalam surat tersebut.
Denpasar-Badung Wajib Kelola Sampah Mandiri
Selain melarang pembuangan ke TPA Suwung, Gubernur Koster menginstruksikan langkah cepat kepada Pemerintah Denpasar dan Badung untuk menyiapkan sistem pengelolaan sampah modern. Optimalisasi Tebe Moderen, TPS3R, TPST, hingga penggunaan mesin pencacah dan dekomposer menjadi solusi yang diwajibkan diterapkan.
Gubernur Koster juga menekankan pengelolaan berbasis sumber mulai dari rumah tangga, banjar, desa/kelurahan, hingga Desa Adat. Edukasi pemilahan sampah organik dan nonorganik harus massif dilakukan kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Bali tidak boleh lagi bertumpu pada cara lama yang merusak lingkungan dan mencoreng citra pariwisata dunia.
“Bali ini rumah kita bersama. Kalau sampah tidak dikelola dengan benar, kita sendiri yang akan merasakan akibatnya. Sudah waktunya Denpasar dan Badung mandiri mengurus sampahnya,” kata Gubernur Koster.
Titik Balik Sejarah Pengelolaan Sampah Bali
Penutupan TPA Suwung diprediksi menjadi momen transformasi besar sistem persampahan di Bali. Keputusan tersebut menuntut dua daerah metropolitan ini bergerak cepat membangun sistem mandiri tanpa ketergantungan pada TPA Suwung yang selama puluhan tahun menjadi sandaran utama.
Dengan penutupan resmi yang tinggal hitungan waktu, masyarakat dan pemerintah dituntut untuk lebih sadar, disiplin, dan mampu beradaptasi dengan metode baru pengelolaan sampah demi keberlanjutan lingkungan Bali. (red).








