Balihotnews.com | DENPASAR – Penetapan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, sebagai tersangka oleh Polda Bali memantik isu adanya kriminalisasi. Namun, hal ini dibantah tegas oleh Pengempon Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Badung.
Pihak Pura menegaskan, proses hukum ini adalah murni perjuangan panjang menuntut hak tanah adat yang ‘gelap’ selama puluhan tahun, bukan upaya politis.
Kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, S.H., meminta semua pihak menahan diri dan tidak menggiring kasus hukum murni ini ke ranah isu rasial atau sentimen putra daerah.
“Kami minta semua orang untuk tidak mempolitisasi kasus perkara BPN ke isu rasial. Bahwa (isu) ini upaya menjegal anak Bali untuk menjabat di BPN ATR BPN Bali, itu tidak benar,” tegas Idris Hasibuan kepada wartawan di Denpasar, Sabtu (17/1/2026).
”Kami tegaskan ini tidak ada hubungan dengan upaya kriminalisasi. Kami berdiri mewakili pengempon pura, kami berjuang untuk masyarakat adat,” imbuhnya.
Duduk perkara kasus ini sejatinya sudah berakar sejak tahun 2000. Pemicunya, permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah telajakan Pura (Nista Mandala) seluas 70,50 m2 ditolak oleh BPN Badung.
Alasannya, tanah suci pura yang sudah berdiri 600 tahun itu diklaim tumpang tindih dengan SHM Nomor 725/Jimbaran milik pengusaha Hari Boedi Hartono.
Kejanggalan mulai terkuak saat pengukuran lapangan. SHM 725 milik pengusaha tersebut tercatat seluas 4 hektare, namun fisik di lapangan membengkak menjadi 5,2 hektare. Ada kelebihan 1,2 hektare yang diduga mencaplok tanah negara di bawah tebing dan tanah telajakan pura.
Puncak masalah terjadi pada Januari 2014. Arsip pertanahan atau warkah terkait tanah sengketa tersebut dinyatakan hilang di Kantor Pertanahan Badung.
Saat itu, I Made Daging menjabat sebagai Kepala Seksi Sengketa, Konflik, dan Perkara. Anehnya, hingga Daging menjabat Kepala Kantor Pertanahan Badung (2019–2022), arsip yang hilang itu tak kunjung dipulihkan.
Idris Hasibuan menilai, pembiaran hilangnya dokumen negara ini memenuhi unsur pidana Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Selama 12 tahun, dari 2014 hingga Januari 2026, pihak Pura telah mengadu ke Ombudsman hingga BPN Pusat, namun hasilnya nihil.
Baru pada laporan polisi Nomor LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 26 Maret 2025, titik terang muncul dengan ditetapkannya I Made Daging sebagai tersangka.
”Pembuktian cukup didasarkan pada fakta bahwa arsip pernah ada, dinyatakan hilang, dan tidak pernah dipulihkan oleh pejabat yang berwenang saat itu,” jelasnya.
Pihak Pengempon Pura Dalem Balangan kini mengawal ketat proses penyidikan di Polda Bali. Mereka tak segan mengambil langkah hukum lanjutan jika kasus ini mandek di tengah jalan.
”Kami akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar apabila penyidikan perkara ini dihentikan oleh penyidik Polda Bali,” pungkas Idris Hasibuan yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum Yayasan Pura Dalem Balangan Jimbaran. *** (Rol)






