Balihotnews.com | DENPASAR – Dugaan tindakan intimidasi terhadap jurnalis oleh anggota Polisi Wanita (Polwan) Bidang Propam Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawijayanti, terus bergulir. Kuasa Hukum Radar Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., menyatakan bahwa sang Polwan akan segera menjalani sidang etik atas tindakannya kepada jurnalis Radar Bali, Andre.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses etik,” terang Ariel usai mendampingi kliennya di lingkungan Polda Bali, Selasa (8/7/2025).
Ariel, yang juga Ketua Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar, menjelaskan bahwa Andre telah menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh Divisi Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polda Bali terkait kasus tersebut. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (8/7/2025) pukul 13.00 WITA selama hampir tiga jam.
Dalam proses tersebut, Andre menerima 14 pertanyaan seputar peristiwa saat peliputan Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025. Fokus pemeriksaan adalah dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Aipda Eka Purnawijayanti saat Andre sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Status kasus pun telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ariel menilai, tindakan Polwan tersebut telah mencederai kebebasan pers dan tidak dapat ditoleransi.
“Menurut saya, sikap arogan, dengan menunjuk-nunjuk dan menggunakan nada tinggi kepada Andre, serta memaksa mematikan video, mencampuri urusan pemberitaan telah membuat klien saya merasa terintimidasi,” tegasnya. “Kami berharap pelanggaran etik ini ditekankan pada tingkat kesalahannya,” sambung pengacara pemilik Kantor LABHI Bali itu.
Ariel menyerahkan penanganan kasus ini kepada Divisi Propam Polda Bali agar diproses secara objektif dan tegas. Ia juga meminta Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., untuk turun langsung menangani kasus tersebut.
Sementara itu, Andre menegaskan bahwa persoalan ini harus disikapi dengan serius oleh pimpinan Polda Bali.
“Hal ini tidak main-main. Kapolda Bali harus melihat serius persoalan ini. Sebab, tindakan intimidatif dari anggota kepolisian terhadap jurnalis adalah preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Andre.
Ia menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar keadilan ditegakkan sesuai prosedur dan kode etik kepolisian. “Saya akan terus mengawal kasus ini agar mendapatkan keadilan sesuai prosedur hukum dan kode etik profesi kepolisian,” pungkasnya. (red)





