Balihotnews.com | DENPASAR – Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Bali menunjukkan tren positif. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp13,07 triliun hingga Oktober 2025, atau 72,68% dari target Rp17,99 triliun. Angka ini juga lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun 2024 yang mencapai Rp11,85 triliun, sehingga terjadi pertumbuhan 10,32%.
Capaian tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali yang digelar secara hybrid. Menurutnya, optimalisasi kinerja kantor pelayanan pajak di seluruh Bali menjadi faktor utama penguatan penerimaan.
“Sebanyak Rp13,07 triliun uang pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak di Provinsi Bali, diadministrasikan oleh 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan 7 KPP Pratama,” kata Darmawan.
Ia merinci kontribusi masing-masing KPP, mulai dari KPP Madya Denpasar yang menyumbang Rp6.477,03 miliar hingga KPP Pratama Singaraja dengan realisasi Rp338,09 miliar. Kinerja ini menunjukkan pemerataan aktivitas perpajakan di seluruh wilayah Bali.
PPh Jadi Penyumbang Terbesar
Dilihat berdasarkan jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) masih menjadi kontributor dominan dengan nilai Rp8.921,58 miliar. Selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM menyumbang Rp3.556,19 miliar, disusul pajak lainnya senilai Rp592,83 miliar. Sementara itu, PBB dan BPHTB berkontribusi Rp3,25 miliar.
Sektor Pariwisata Tunjukkan Pertumbuhan Tertinggi
Darmawan menyampaikan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak paling tinggi terjadi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, yang meningkat 28,28% dibanding tahun lalu.
“Hal ini merupakan gambaran dari sektor pariwisata sebagai sektor utama perekonomian di Bali. Juga mencerminkan situasi pariwisata di Bali yang terus bergerak ke arah positif,” jelasnya.
Selain itu, sektor Real Estat berkontribusi Rp742,83 miliar dan aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 34,63%.
Dorongan Pemanfaatan Insentif Pajak
Darmawan juga mengingatkan pekerja di sektor pariwisata untuk memanfaatkan insentif berdasarkan PMK Nomor 72 Tahun 2025, yang memperluas fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga Desember 2025.
Tak hanya itu, wajib pajak diminta segera melakukan aktivasi akun Coretax serta pembuatan Kode Otorisasi untuk pelaporan SPT Tahunan 2025.
Apresiasi untuk Wajib Pajak Bali
Di akhir penyampaian, Darmawan memberikan penghargaan kepada para wajib pajak. “Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh wajib pajak, khususnya yang berada di Provinsi Bali, atas kontribusinya kepada negara sehingga Kanwil DJP Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar 13,07 triliun,” tutupnya. (red).







