Balihotnews.com | DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menekankan pentingnya inovasi hukum dalam menyelesaikan perkara pidana, khususnya kasus korupsi dan pemulihan aset.
Melalui seminar ilmiah dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejati Bali mengusulkan penggunaan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai langkah progresif untuk menghadirkan keadilan.
Seminar yang digelar di Auditorium ST Burhanuddin Kejati Bali, Selasa (26/8/2025), mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Pidana.”
Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., menegaskan bahwa DPA adalah kewenangan jaksa dalam mengendalikan perkara pidana.
“Dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila dalam penyelesaian perkara baik melalui deferred prosecution agreement, mediasi penal, maupun alternatif lainnya, maka akan menciptakan keadilan sosial dan pemulihan bagi korban serta pelaku,” ujar Ketut Sumedana.
Dalam seminar tersebut, hadir narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Pasti Tarigan, S.H., M.H., dan Guru Besar Hukum Pidana FH Universitas Udayana, Prof. Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H.
Hakim Tinggi Pasti Tarigan menjelaskan bahwa DPA sudah lama diterapkan di negara common law seperti Inggris dan Amerika.
Walaupun Indonesia menganut sistem hukum civil law, konsep ini dinilai bisa diadopsi untuk mempercepat pemulihan kerugian negara.
“Proses Deferred Prosecution Agreement (DPA) mempercepat pemulihan keuangan negara, terutama dalam kasus kejahatan korporasi seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap demi mencapai keseimbangan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan asas kemanfaatan (doelmatigheid),” tegasnya.
Sementara itu, Prof. Gde Made Swardhana menambahkan bahwa penerapan DPA tidak lepas dari asas oportunitas yang melekat pada Kejaksaan.
Asas ini memberikan kewenangan kepada jaksa untuk tidak melakukan penuntutan jika dinilai tidak sesuai dengan kepentingan umum.
Dengan diskursus akademis tersebut, Kejati Bali berharap konsep DPA dapat menjadi instrumen baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama dalam menjawab tantangan penegakan hukum yang kompleks. (red)





