Balihotnews.com | BADUNG – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menyegel operasional usaha Jungle Padel yang berlokasi di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa, 30 Desember 2025.
Tindakan ini dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak), menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang.
Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir serta anggota Pansus lainnya, yakni Agung Bagus Tri Candra Arka, I Ketut Rochineng, dan I Wayan Bawa. Dalam peninjauan lapangan, Pansus menemukan bahwa bangunan Jungle Padel berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang juga ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Pada hari ini, saya bersama beberapa anggota Pansus TRAP turun langsung ke lokasi. Kami berbagi tugas dengan anggota lainnya yang juga melakukan pengawasan di tempat berbeda. Sidak ini kami lakukan atas laporan resmi dari masyarakat terkait adanya kegiatan usaha padel di wilayah Munggu,” kata Made Supartha.
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan tata ruang Provinsi Bali, kawasan tersebut masuk dalam zona hijau P1 sekaligus LP2B, sehingga tidak diperbolehkan untuk pembangunan non-pertanian dalam bentuk apapun.
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP turut menghadirkan perwakilan Dinas PUPR dan unsur perizinan Pemerintah Kabupaten Badung. Dari pemaparan yang disampaikan, Dinas PUPR Badung memastikan lokasi Jungle Padel berada di kawasan LP2B.
“Ini adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk kegiatan seperti ini jelas tidak diizinkan. Tidak boleh ada pembangunan dalam bentuk apa pun di atas lahan LP2B,” tegas perwakilan Dinas PUPR Badung di hadapan Pansus TRAP DPRD Bali.
Dari sisi perizinan, dinas terkait Kabupaten Badung menyatakan tidak pernah menerbitkan izin pembangunan maupun operasional usaha Jungle Padel. Hal tersebut disebabkan secara tata ruang, kawasan LP2B tidak memungkinkan diterbitkannya izin usaha atau izin bangunan.
“Secara logika dan aturan, dinas perizinan tidak mungkin mengeluarkan izin di jalur hijau. Jika sampai ada izin yang dikeluarkan, itu bisa berimplikasi pidana,” tegas I Wayan Bawa.
Ia menilai pelanggaran ini tergolong serius karena menyangkut perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Terlebih, Jungle Padel diketahui telah beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
“Atas dasar itu, saya merekomendasikan agar usaha ini ditutup sementara sambil menunggu proses penertiban dan penegakan aturan. LP2B tidak mungkin diberikan izin untuk usaha seperti ini. Ini harus menjadi pelajaran bagi investor, baik dari luar maupun lokal, agar tidak melanggar peruntukan tata ruang,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah guna memastikan penegakan aturan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, serta kepastian hukum bagi iklim investasi di Bali.
Sementara itu, Satpol PP Provinsi Bali langsung menghentikan operasional Jungle Padel dengan melakukan penyegelan lokasi menggunakan Satpol PP Line.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan Peraturan Daerah terkait tata ruang dan perizinan.
“Sekalipun digunakan sebagai arena olahraga, bukan berarti bisa mengabaikan ketentuan perizinan. Kalau sudah tidak sesuai dengan peruntukannya, maka keberadaan bangunannya jelas melanggar. Untuk itu, kami akan lakukan penyegelan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Provinsi Bali sejalan dengan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali dan telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung terkait pengawasan dan langkah lanjutan di lapangan.
“Bagaimana proses menuju pengongkaran dan langkah selanjutnya, tentu akan kami koordinasikan kembali sesuai aturan yang ada,” paparnya.
Diketahui, Jungle Padel dimiliki oleh investor asal Swedia, Ronald Steven, di bawah naungan PT Jungle Padel Seseh dan mulai beroperasi sejak 1 Desember 2025. (red).





