Balihotnews.com | DENPASAR – Demi menjamin keandalan dan keamanan listrik bagi masyarakat, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Perjanjian tersebut ditandatangani pada Senin (14/7/2025) di Kantor Induk PLN UID Bali, Denpasar, sebagai wujud sinergi antar-institusi untuk memperkuat pelayanan publik.
General Manager PLN UID Bali, Eric Rossi Priyo Nugroho, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen PLN untuk memastikan seluruh proses pembangunan dan layanan listrik berjalan sesuai prinsip hukum dan transparansi.
“Tujuan utama kami adalah memastikan masyarakat Bali mendapatkan pelayanan listrik yang aman, adil, dan berkelanjutan. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan setiap tahapan operasional PLN—baik pembangunan, investasi, maupun pengelolaan aset—terlindungi dari potensi gangguan hukum dan hambatan yang bisa merugikan publik,” ujar Eric.
Lingkup Kerjasama
Lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan dan pertimbangan hukum, pertukaran data dan informasi, serta pengamanan pembangunan strategis dan investasi kelistrikan. Selain itu, kedua pihak juga akan meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan, seminar, dan forum diskusi bersama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., menyambut kerja sama ini sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin layanan dasar, termasuk listrik.
“Kami siap bekerja sama dengan PLN dalam memberikan pendampingan hukum, terutama untuk memastikan pembangunan infrastruktur strategis berjalan aman dan sesuai aturan. Ini penting karena listrik adalah kebutuhan mendasar masyarakat, dan negara harus hadir menjamin distribusinya,” kata Sumedana.
PLN dan Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan nota kesepahaman yang telah mereka tandatangani sebelumnya di tingkat pusat. Kedua pihak menetapkan masa berlaku perjanjian selama tiga tahun dan dapat memperpanjangnya berdasarkan kesepakatan bersama. (red)





