Investor Tarik Napas Lega, The Umalas Signature Resmi Kembali Dikelola PT SUP

Konferensi Pers The Umalas Signature oleh Direktur PT Umalas Prasada (SUP) Charles B Siringo Ringo (kiri) didampingi Head Legal PT SUP Parade Damedo Sitorus (kanan), pada Kamis (4/9/2025). (balihotnews/rahma)
Konferensi Pers The Umalas Signature oleh Direktur PT Umalas Prasada (SUP) Charles B Siringo Ringo (kiri) didampingi Head Legal PT SUP Parade Damedo Sitorus (kanan), pada Kamis (4/9/2025). (balihotnews/rahma)

Balihotnews.com | BADUNG – Setelah dua tahun konflik hukum yang menyita perhatian, The Umalas Signature akhirnya memasuki babak baru. PT Samahita Umalas Prasada (SUP) kini kembali menguasai penuh gedung apartemen mewah di kawasan Kerobokan, Badung, sekaligus menegaskan komitmen melindungi hak-hak para investor.

Direktur PT SUP, Charles B Siringo Ringo, menyebut keberhasilan ini bukan sekadar kemenangan perusahaan, tetapi juga wujud kepastian hukum bagi dunia investasi properti di Bali.

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu mengembalikan akses bagi total kurang lebih 150 investor yang memiliki hak atas unit-unit di The Umalas Signature,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Sengketa ini bermula dari kerja sama antara PT SUP dengan Budiman Tiang (BT) pada 2021. Saat itu, PT SUP membeli 99% saham, namun BT tetap menerima manfaat dengan cara menjual kamar kepada investor lain. Tindakan tersebut menimbulkan konflik berkepanjangan hingga akhirnya menghambat proses serah terima unit.

Berita Terkait:  Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral di Medsos Polda Bali Amankan 5 Pelaku

Situasi semakin pelik ketika PT Annata Hotel & Resort, yang berafiliasi dengan BT, mengoperasikan gedung dengan nama The One Umalas. Investor yang melakukan inspeksi menemukan unit-unit mereka ditempati penyewa harian tanpa izin. Upaya PT SUP untuk mengambil alih akses selalu mendapat penolakan.

Kuasa hukum PT SUP, Parade Damedo Sitorus, menjelaskan kasus ini akhirnya bergulir ke ranah hukum.

“Pak Budiman Tiang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kemudian, pada 11 Juni 2025 Kejaksaan Tinggi Bali mengeluarkan P-21, dan sidang perdana digelar pada 26 Agustus 2025. Kami percaya proses hukum ini akan berjalan adil dan transparan,” jelasnya.

Berita Terkait:  17 Bukti Jadi 'Senjata', Kuasa Hukum Terdakwa Sabu Bongkar 'Dosa' Penyidik

Mediasi Jadi Jalan Tengah

Meskipun jalannya penuh liku, penyelesaian konflik ini akhirnya tercapai lewat mediasi. Pada 29 Agustus 2025, PT Annata resmi mundur dan menyerahkan akses gedung sepenuhnya kepada PT SUP. Keputusan tersebut membuka jalan bagi pemilik unit untuk kembali menerima hak mereka.

“Sejauh ini, 83 investor sudah menerima unitnya. Tahap berikutnya akan terus berjalan hingga seluruh 150 investor mendapatkan hak sesuai perjanjian,” kata Charles.

PT SUP menegaskan penyelesaian sengketa ini menjadi titik balik penting untuk memulihkan citra bisnis properti Bali di mata investor global.

Charles memastikan pihaknya akan memperbaiki cacat bangunan yang teridentifikasi serta membenahi fasilitas umum seperti gym, restoran, coworking space, hingga spa.

“Kami yakin bahwa dengan dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, iklim investasi di Bali akan semakin aman dan kondusif. Hal ini bukan hanya penting bagi perusahaan, tapi juga bagi citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia,” tambahnya.

Berita Terkait:  Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap di Bali, Kejagung Ungkap Lokasi Penangkapan

The Umalas Signature merupakan apartemen mewah dengan 207 unit (248 modul) yang dipasarkan dengan sistem leasehold. Kompleks ini dilengkapi fasilitas modern, termasuk kafe, rooftop pool, gym, coworking space, dan spa.

Soft launching dijadwalkan pada Oktober 2025, dan PT SUP optimistis proyek ini akan kembali menarik minat investor mancanegara, khususnya dari Eropa yang sudah menanamkan modal sejak awal.

“Kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikan serah terima seluruh unit, menjamin transparansi hukum dan operasional, serta memastikan setiap investor merasa aman,” tegas Parade.

Dengan rampungnya konflik, The Umalas Signature tidak hanya memulihkan hak-hak investor, tetapi juga menjadi contoh bahwa kepastian hukum tetap bisa ditegakkan di sektor properti Bali. (dir)

Berita Terkini