IJTI Bali Desak Polda Usut Oknum Polisi Intimidasi Jurnalis

Ilustrasi intimidasi wartawan oleh beberapa oknum polisi berpakaian preman. (balihotnews/ai)
Ilustrasi intimidasi wartawan oleh beberapa oknum polisi berpakaian preman. (balihotnews/ai)

Balihotnews.com | DENPASAR – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Bali angkat suara terkait kasus dugaan intimidasi yang dilakukan sejumlah oknum polisi terhadap wartawan saat meliput aksi demonstrasi di Denpasar, Sabtu (30/8/2025) sore.

Insiden ini terjadi ketika para jurnalis melaksanakan tugas peliputan di sekitar Polda Bali dan Gedung DPRD Bali.

IJTI menilai tindakan tersebut telah mencoreng prinsip demokrasi sekaligus melanggar ketentuan Undang-Undang Pers.

Sekretaris IJTI Bali, Ambros Boli Berani, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak dapat ditoleransi.

“Aksi kekerasan yang dialami beberapa rekan wartawan saat meliput aksi demo ini mencederai kebebasan pers. Karena oknum polisi itu melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya,” tegasnya.

Berita Terkait:  BBM Sulit Didapat di Buleleng: Masalah Pasokan atau Distribusi?

Tugas Jurnalis Dilindungi Hukum

Ambros yang akrab disapa Ambros itu mengingatkan bahwa jurnalis dalam tugasnya dilindungi hukum.

“Jurnalis dilindungi Undang-Undang (UU) Pers dalam menjalankan tugasnya. Seperti tertulis dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang menyatakan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.

Kasus intimidasi dialami sejumlah wartawan, di antaranya Fabiola Dianita dari DetikBali yang mengaku didatangi oknum polisi saat memotret penangkapan peserta aksi di depan DPRD Bali.

“Saya dilarang mengambil foto padahal itu bagian dari tugas jurnalistik,” ungkapnya.

Peristiwa serupa menimpa Rovin Bou dari media  Bali Topik yang ditangkap ketika sedang melakukan siaran langsung melalui TikTok resmi medianya. Meski sudah menunjukkan kartu pers, Rovin tetap mendapat perlakuan kasar.

Berita Terkait:  Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap di Bali, Kejagung Ungkap Lokasi Penangkapan

“Saat saya sedang live untuk kantor, saya ditanya dari mana. Saya bilang dari media. Tapi saya dipiting dan ditendang beberapa kali dari belakang terus dibawa ke halaman Ditreskrimsus. Selain itu, tas saya dan HP saya dirampas,” tuturnya.

Jurnalis lain seperti Tri Widiyanti (Metro Bali) dan Surya (Bali Global) juga sempat dilarang mengambil gambar oleh aparat. Setelah menunjukkan identitas pers, mereka baru diperbolehkan bekerja kembali.

Ambros menilai pembatasan ini juga merupakan bentuk pelanggaran hak publik.

“Kalau pun misalnya yang ambil gambar itu masyarakat, gak boleh dilarang karena itu di area publik. Kenapa polisi seolah ketakutan tindakan represif mereka diketahui publik,” katanya.

Berita Terkait:  Geledah Toko Emas Divine & Emas Now Terkait Dugaan Kasus Penipuan, Polda Bali Sita Sejumlah Barang Bukti

IJTI Bali menegaskan Polda Bali perlu bertanggung jawab dengan menyampaikan permintaan maaf kepada media sekaligus menindak tegas aparat yang terbukti melakukan intimidasi.

Organisasi jurnalis ini juga menekankan pentingnya perlindungan kerja wartawan agar kebebasan pers tetap terjaga di Bali. (dir)

Berita Terkini