IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana 1.070 Korban Scam Digital

Pengembalian dana korban scam secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026). (balihotnews/ojk) 
Pengembalian dana korban scam secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026). (balihotnews/ojk) 

Balihotnews.com | JAKARTA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar dana milik 1.070 korban penipuan digital. Dana tersebut berasal dari rekening di 14 bank yang sebelumnya digunakan pelaku kejahatan.

IASC mencatat capaian tersebut sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar penyerahan pengembalian dana secara simbolis di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Acara ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, jajaran perbankan, aparat penegak hukum, serta perwakilan korban scam.

Peran Aktif Negara Lindungi Masyarakat

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut menunjukkan peran aktif negara dalam melindungi masyarakat.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica.

Berita Terkait:  Tak dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT PVK

Selain itu, Friderica menilai kejahatan keuangan digital terus berkembang dan melintasi batas negara. Karena itu, ia menekankan pentingnya penanganan bersama lintas lembaga.

Berbagai Macam Modus

Ia menjelaskan bahwa pelaku scam menggunakan beragam modus. Modus tersebut mencakup penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, serta penipuan melalui media sosial. Bahkan, pelaku juga kerap menjalankan modus love scam di Indonesia.

Meski demikian, Friderica mengakui sejumlah tantangan masih muncul dalam penanganan scam. Tantangan tersebut meliputi lonjakan pengaduan, keterlambatan laporan korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, serta kompleksitas aliran dana.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian, lembaga, dan industri jasa keuangan.

Berita Terkait:  Bupati Klungkung Resmikan Pembangunan Co.Lab Brew di RSUD Klungkung

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku,” ujar Mahendra.

Kontribusi Perekonomian Nasional

Ia menambahkan bahwa upaya perlindungan konsumen akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan dan mendorong kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Mahendra juga mengapresiasi keberanian korban yang bersedia berbagi pengalaman. Menurutnya, langkah tersebut menjadi pembelajaran penting sekaligus penguat komitmen bersama dalam melawan kejahatan keuangan digital.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” kata Misbakhun.

Dampak Nyata

Lebih lanjut, Misbakhun menilai langkah OJK melalui IASC telah menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat. Ia menyebut keberadaan IASC memberi harapan baru di tengah maraknya penipuan digital.

Berita Terkait:  Ayo Dicoba! 5 Ide Usaha yang Bisa Dijalankan Meski Rumah Kamu Berada di Gang Sempit

“Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti-Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” ujarnya.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, lembaga ini menerima 432.637 pengaduan penipuan keuangan. Total nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9,1 triliun. Dalam periode yang sama, IASC berhasil memblokir dana senilai Rp436,88 miliar.

OJK mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan keuangan. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang pemulihan dana.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga meminta masyarakat waspada terhadap situs dan pihak yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC.

Berita Terkini