Hari Kemerdekaan Jadi Momentum, Ribuan Narapidana di Bali Terima Remisi

Foto bersama usai pemberian SK Remisi kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. (balihotnews/rahma)
Foto bersama usai pemberian SK Remisi kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. (balihotnews/rahma)

Balihotnews.com | BADUNG – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia menjadi momen istimewa bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Bali. Sebanyak 3.754 narapidana dan anak binaan memperoleh Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD), Minggu (17/8/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah, menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan sesuai aturan pemerintah.

“Semua warga binaan pemasyarakatan di Bali dapat remisi, sesuai dengan masa pidana atau pidana yang dijalaninya dan sesuai dengan aturan pemerintah,” ujarnya.

Penyerahan remisi dipusatkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Dari jumlah tersebut, 3.199 remisi umum diberikan, terdiri dari 3.190 narapidana dan 9 anak binaan. RU terbagi menjadi dua kategori, yaitu RU I untuk 3.040 orang dan RU II bagi 150 narapidana.

Berita Terkait:  Jelang Putusan Praperadilan, Propam Mabes Polri Registrasi Aduan Kubu Eks Kepala BPN Bali

Selain itu, sebanyak 3.370 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa (RD), sementara pengurangan masa pidana (PMP) Dasawarsa diberikan kepada 16 anak binaan. Untuk warga binaan di luar Denpasar, penyerahan remisi dilaksanakan langsung di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.

Decky menegaskan bahwa remisi tidak hanya mengurangi masa hukuman, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi negara.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi negara kepada mereka yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat yang ditetapkan. Momentum kemerdekaan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan rasa nasionalisme dan semangat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” katanya.

Dasar Hukum

Dasar hukum pemberian remisi mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi serta Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

Berita Terkait:  Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pemerasan, Andre Sulla Tempuh Jalur Hukum

Menariknya, remisi juga diberikan kepada 63 narapidana asing yang mendekam di Lapas se-Bali. Mereka berasal dari berbagai negara, di antaranya India, Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Malaysia, dan Thailand.

Berdasarkan data Kanwil, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan di Bali per 17 Agustus 2025 mencapai 4.851 orang, terdiri dari 1.097 tahanan dan 3.754 narapidana.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan pesan Gubernur Bali, Wayan Koster.

“Akan mengajak semua warganya taat kepada hukum, taat kepada peraturan perundang-undangan, hidup bermasyarakat yang baik, sehingga tidak terjerumus ke dalam perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Berita Terkini