Gula Dawan Klungkung: Mengukir Jejak Nasional Lewat Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Bali gelar asistensi intensif yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (24/7/2025). (balihotnews/ist).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Bali gelar asistensi intensif yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (24/7/2025). (balihotnews/ist).

Balihotnews.com | KLUNGKUNG – Sebuah langkah maju yang signifikan sedang ditempuh untuk melindungi dan mengangkat Gula Dawan Klungkung ke panggung nasional. Melalui kolaborasi erat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Bali telah menggelar asistensi intensif.

Kegiatan ini diselenggarakan secara daring pada Kamis (24/7/2025), bertujuan mempercepat proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk olahan gula khas Klungkung. Inisiatif strategis ini merupakan bagian tak terpisahkan dari target nasional Indonesia untuk meraih jumlah pendaftaran IG terbanyak se-ASEAN pada tahun 2025 mendatang.

Asistensi penting ini dihadiri oleh beragam pemangku kepentingan kunci. Turut serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Klungkung, Bapak I Ketut Budiarta, serta Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis DJKI, Bapak Gunawan.

Selain itu, perwakilan dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gula Dawan Klungkung, tim ahli dari DJKI, dan tim Bidang Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkum HAM Bali juga aktif terlibat. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen kolektif terhadap pengakuan Gula Dawan.

Berita Terkait:  Pertamina Janji Sehari Tak Kelar, Koster Datangi Direktur Pertamina di Sanggaran

Dukungan Penuh Mengalir untuk Produk Unggulan Daerah

Dukungan penuh dan solid mengalir deras dari berbagai tingkatan, baik dari pemerintah daerah maupun pusat. Kepala BRIDA Kabupaten Klungkung, Bapak I Ketut Budiarta, secara lugas menyatakan komitmen penuhnya.

Beliau berharap proses pendaftaran IG Gula Dawan Klungkung ini dapat berjalan lancar. Tujuannya jelas, untuk secara signifikan meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk lokal unggulan ini di pasar yang semakin kompetitif.

Senada dengan itu, Bapak Gunawan, selaku Kepala Seksi Pemeriksaan IG DJKI, menegaskan urgensi kelengkapan dokumen deskripsi. Menurutnya, dokumen tersebut adalah prasyarat utama dan esensial yang harus dipenuhi sebelum memasuki tahapan pemeriksaan substantif yang lebih mendalam.

Berita Terkait:  Pekerja Wajib Tahu! 10 Poin Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan 

Kegiatan asistensi daring ini secara khusus memfokuskan pembahasannya pada penguatan data teknis yang diperlukan untuk permohonan IG. Ini mencakup hal-hal krusial seperti pemetaan detail wilayah produksi Gula Dawan yang spesifik.

Selain itu, juga dibahas mengenai informasi kredibilitas dan reputasi penjualan produk di pasaran. Seluruh upaya ini dirancang secara sistematis untuk mempercepat langkah Gula Dawan menuju pemeriksaan substantif yang direncanakan pada tanggal 14 Agustus 2025 mendatang.

Harapan Besar untuk Mengukuhkan Ekonomi Kreatif Bali

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Ibu Eem Nurmanah, menyampaikan optimisme tinggi dan harapan besar terkait masa depan cerah Gula Dawan Klungkung. Beliau melihat potensi besar produk ini untuk menjadi kebanggaan Bali.

“Kami sangat mendukung penuh upaya percepatan pendaftaran IG ini. Indikasi Geografis bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk lokal,” ujarnya dengan antusias.

Berita Terkait:  Melihat Berakhirnya PHDI Menuju MAHASABHA XIII, KMHDI Buleleng Soroti Ruang Anak Muda dan Persoalan Umat

Ibu Eem Nurmanah melanjutkan, “Harapan kami, setelah Gula Dawan Klungkung terdaftar, akan lahir lebih banyak produk unggulan Bali yang mendapatkan pengakuan serupa. Kanwil Kemenkum Bali siap mendampingi seluruh proses ini hingga tuntas.”

Dengan adanya pendampingan intensif dan terarah ini, Gula Dawan Klungkung diharapkan dapat segera mengantongi sertifikat Indikasi Geografisnya. Pengakuan ini bukan sekadar legitimasi hukum, melainkan juga simbol kekuatan ekonomi kreatif Bali.

Lebih jauh, ini adalah wujud nyata dari kearifan lokal yang dikelola dengan baik, sekaligus membuka peluang pasar yang jauh lebih luas. Pengakuan ini akan membantu Gula Dawan menembus pasar nasional dan bahkan internasional, memperkuat posisi Bali sebagai sentra produk unggulan. (dir)

Berita Terkini