Balihotnews.com | DENPASAR – Praktek penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Bali akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menggerebek sebuah gudang penimbunan solar subsidi wilayah Denpasar Selatan, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Penggerebekan tersebut mengungkap modus terorganisir, saat solar subsidi dibeli dari berbagai SPBU, ditimbun di gudang, lalu “disulap” menjadi BBM industri untuk dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi. Akibat praktek ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 4,896 miliar.
Direktur sekaligus pemilik gudang tersebut, pria berinisial NN atau NT (64), disebut sebagai otak kejahatan. Ia menjalankan bisnis ilegal tersebut bersama empat orang karyawannya masing-masing berinisial MAS (48), ND alias Goler (44), MAGW (38), dan EAH (26).
Perkembangan kasus ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo, S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., saat konferensi pers di lokasi gudang, Selasa, 30 Desember 2025.
Dari lima tersangka, baru dua orang yakni ND dan AG yang dihadirkan.
“Tiga tersangka lainnya sudah kami panggil dua kali. NN dan MA beralasan sakit, sementara ED tidak memberikan keterangan yang jelas. Pada pemanggilan berikutnya, setelah diperiksa akan langsung kami lakukan penahanan,” tegas Kombes Teguh.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali terkait dugaan penimbunan solar subsidi.
Pada saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther yang menuju kawasan gudang. Setelah dihentikan, kendaraan yang dikemudikan ED diketahui telah dimodifikasi dengan tangki tambahan khusus pengangkut solar, Jumat, 12 Desember 2025 pukul 17.00 Wita.
“Pengemudi mengaku solar tersebut dibeli dengan cara berkeliling ke sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung, lalu dikirim ke gudang di wilayah Denpasar Selatan,” ungkap Kombes Teguh.
Penggeledahan di gudang menemukan hampir 10 ribu liter solar subsidi. Polisi juga mengamankan tiga unit truk tangki BBM berkapasitas 5.000 liter, enam tandon penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 liter, serta sejumlah peralatan pendukung. Setelah pemeriksaan lanjutan, kelima orang yang semula berstatus saksi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“NN adalah pemilik gudang, penanggung jawab penuh sekaligus pendana. Empat lainnya berstatus karyawan,” kata Kombes Teguh.
Para pelaku diketahui berlindung di balik legalitas sebagai agen resmi BBM industri dan telah bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga selama lebih dari lima tahun. Namun, solar subsidi dibeli seharga Rp 6.500 per liter, dijual ke gudang Rp 10.000 per liter, lalu dipasarkan ke konsumen hingga Rp 13.000 per liter, termasuk untuk kapal pinisi wisata.
“Dalam sehari mereka bisa mengumpulkan sekitar satu ton solar subsidi. Praktik ini berjalan kurang lebih enam bulan,” beber Kombes Teguh.
Para karyawan menerima upah Rp 100 ribu setiap kali bongkar muat BBM. Salah satu tersangka, ND, diketahui merupakan residivis. Polda Bali kini menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut dan membuka peluang penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ribuan liter BBM yang diamankan akan dititipkan di tempat sesuai standar, sebagian diuji laboratorium, dan sisanya dilelang dengan hasil disita untuk negara. Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga memastikan gudang yang digerebek tidak memiliki legalitas. Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Pande Made Andi Suryawan, menegaskan meski PT Lianinti Abadi tercatat sebagai agen resmi BBM industri, lokasi gudang di Suwung tidak terdaftar.
“Tetapi gudang yang digunakan dalam kasus ini tidak terdaftar di Pertamina, sehingga statusnya ilegal,” tegas Pande.
Pertamina juga tengah mengevaluasi SPBU yang diduga menjadi pemasok solar subsidi. Jika ditemukan unsur kesengajaan, sanksi tegas hingga pemutusan kerja sama akan diberlakukan. “Ya, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya. (red).







