Balihotnews.com | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Jawaban dan Penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani.
Penjelasan Gubernur Bali, Wayan Koster disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Provinsi Bali, Senin, 22 Desember 2025.
Dalam forum resmi DPRD Bali itu, Gubernur Koster merangkum sejumlah catatan penting sebagai respons atas masukan seluruh fraksi.
Gubernur Koster menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan penyesuaian Naskah Akademis terkait kegiatan usaha Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani. Pemutakhiran dilakukan melalui sinkronisasi data dengan perangkat daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta hasil Focus Group Discussion (FGD), yang selanjutnya akan terus diperbarui dalam dokumen Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Gubernur Koster menjelaskan, bentuk badan usaha dipilih sebagai Perumda karena modal dasar sepenuhnya berasal dari satu Pemerintah Daerah, yakni Pemerintah Provinsi Bali.
Ia menegaskan, pencantuman modal dasar dan modal disetor dalam Raperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Lebih lanjut, pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani diarahkan untuk memberikan pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Oleh karena itu, pengelolaannya akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik agar transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Pendirian BUMD ini dalam bentuk Perumda tujuan utamanya untuk memberikan pelayanan kepada 7 masyarakat dan mendorong perekonomian daerah. Pengelolaannya dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Governance),” tegas Gubernur Koster.
Terkait produk layanan, Gubernur Koster menegaskan Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani akan berfokus pada penyediaan air bersih bagi pelanggan PDAM, bukan langsung kepada masyarakat.
Skema ini dirancang untuk memperkuat sistem penyediaan air minum secara menyeluruh sekaligus meningkatkan efisiensi layanan.
Ia juga menekankan bahwa pendirian BUMD ini telah melalui tahapan analisis kebutuhan daerah dan kajian kelayakan bisnis.
“Pendirian BUMD ini sudah melalui tahapan analisa kebutuhan daerah dan analisa kelayakan bisnis dan sudah dinyatakan layak,” kata Gubernur Koster.
Pada tahap awal operasional, Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani akan menangani pengelolaan air melalui mekanisme Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Ke depan, terbuka peluang integrasi UPTD PAM dan UPTD PAL, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas BUMD serta kebutuhan layanan masyarakat.
Melalui pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan dasar strategis sekaligus menghadirkan instrumen ekonomi daerah yang dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik. (red).








