Balihotnews.com | GIANYAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa mengabdi sebagai Bandesa Adat merupakan bentuk pengabdian paling mulia bagi Bali.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Koster, saat membuka Pasamuhan Agung V Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Jumat, 26 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menekankan bahwa desa adat merupakan fondasi utama kehidupan masyarakat Bali. Peran Bandesa Adat tidak hanya mengelola urusan sekala, tetapi juga menjaga keseimbangan niskala yang diwariskan secara turun-temurun.
“Bandesa Adat adalah bentuk pengabdian yang luar biasa bagi Bali. Tidak ada pengabdian yang lebih mulia daripada mengabdi sebagai Bandesa Adat. Karena itu, kita semua patut bersyukur,” kata Gubernur Koster di hadapan peserta Pasamuhan Agung.
Gubernur Koster menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada krama Bali yang dengan ketulusan hati bersedia mengabdikan diri sebagai Bandesa Adat. Ia juga mengingatkan pentingnya memahami hakekat desa adat secara menyeluruh, baik dari sisi lahiriah maupun batiniah.
“Saya ingin menyampaikan rasa hormat setinggi-tingginya kepada krama Bali yang dengan tulus mau mengabdikan diri menjadi Bandesa Adat, sekaligus saya ingin mengingatkan kembali tentang keberadaan dan hakekat desa adat di Bali agar benar-benar dipahami secara utuh, baik secara sekala maupun niskala,” tegasnya.
Menurut Gubernur Koster, desa adat di Bali memiliki sistem yang lengkap dan tertata. Desa adat tidak hanya memiliki krama dan wilayah, tetapi juga organisasi yang mengatur kehidupan masyarakatnya secara mandiri dan berlandaskan nilai adat.
“Desa adat di Bali memiliki struktur yang lengkap. Pertama, desa adat memiliki krama, memiliki wilayah, dan memiliki organisasi untuk mengatur krama tersebut. Didalamnya ada unsur pemerintahan, yaitu ada eksekutifnya yang disebut prajuru, ada legislatifnya yaitu sabha, dan ada yudikatifnya yakni kerta. Semuanya lengkap,” paparnya.
Gubernur Koster juga menambahkan seluruh aspek kehidupan desa adat diatur melalui awig-awig dan pararem yang diputuskan dalam paruman desa. Proses pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat yang menjadi ciri khas demokrasi Bali.
“Leluhur kita sudah mengajarkan bahwa segala persoalan di desa adat diselesaikan dengan duduk bersama, melalui musyawarah mufakat, Sagilik Saguluk, Salunglung Sabayantaka, Paras Paros Sarpanaya. Tidak ada cerita memilih bendesa adat dengan cara one man one vote. Itu bukan cara kita, bukan demokrasi Bali, khususnya di desa adat,” tegasnya.
Gubernur Koster juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat desa adat melalui berbagai regulasi strategis agar memiliki kepastian hukum dan mampu menjalankan perannya secara berkelanjutan.
“Kami sudah menerbitkan regulasi-regulasi strategis agar desa adat memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjalankan perannya secara berkelanjutan,” pungkasnya. (red).








