Gubernur Koster Serukan Desa Adat Harus Kuat, Bermartabat dan Konsisten Jalanin Perda

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster, saat membuka Pasamuhan Agung V Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Gianyar, Jumat, 26 Desember 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | GIANYAR – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmen, dalam memperkuat keberadaan desa adat sebagai pondasi utama kehidupan masyarakat Bali.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Koster, saat membuka Pasamuhan Agung V Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Gianyar, Jumat, 26 Desember 2025.

Kegiatan tersebut dengan fokus utama pada implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Menurut Gubernur Koster, tantangan saat ini bukan lagi pada regulasi, melainkan konsistensi dalam menjalankan aturan yang telah disepakati bersama.
“Tugas kita sekarang adalah menjalankan perda ini sebaik-baiknya,” tegas Gubernur Koster.

Ia mengungkapkan, jumlah desa adat di Bali kini mencapai 1.500 desa, meningkat dari sebelumnya 1.493 desa adat. Angka tersebut dinilainya sudah ideal untuk mendukung pembinaan dan pengelolaan desa adat secara berkelanjutan.

Berita Terkait:  Monitoring Pembangunan Daerah di Kecamatan Klungkung dan Dawan, Bupati Satria Apresiasi Capaian Proyek Fisik Tepat Waktu dan Berkualitas

“Saat ini Bali memiliki 1.500 desa adat, bertambah dari sebelumnya 1.493. Mudah-mudahan tidak bertambah lagi, biar pas 1.500,” ujarnya

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster juga memaparkan langkah konkret Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam memperkuat kelembagaan desa adat, salah satunya melalui penyediaan kantor Majelis Desa Adat di seluruh tingkatan.

“Dulu, Majelis Desa Adat Provinsi maupun kabupaten/kota bahkan tidak memiliki kantor. Sekarang, seluruhnya sudah memiliki kantor, memanfaatkan lahan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota,” ungkapnya.

Ia mengenang kondisi sebelumnya ketika lembaga adat tersebut harus menumpang di sudut kantor dinas, yang dinilai tidak mencerminkan kehormatan desa adat sebagai institusi yang mulia.

“Dulu, majelis sempat menumpang di pojok kantor dinas, kondisi yang tentu tidak terhormat bagi lembaga yang sangat mulia,” ujarnya.

Berita Terkait:  PPN Pengambengan Dibangun Rp1,2 Triliun, Gubernur Koster: Jadi Pusat Ekonomi Baru Bali

Saat ini, lanjut Gubernur Koster, Majelis Desa Adat telah diperkuat dengan dukungan pegawai, kendaraan operasional, serta anggaran operasional guna memastikan tugas dan fungsi kelembagaan dapat berjalan optimal.

“Kini, majelis telah diberikan pegawai, kendaraan operasional, serta anggaran operasional. Semua itu diberikan agar Majelis Desa Adat dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, kuat, dan bermartabat,” terangnya.

Sementara itu, Ketua MDA Provinsi Bali, Bandesa Agung Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, menyampaikan apresiasi atas konsistensi dan keberpihakan Gubernur Koster terhadap desa adat di Bali. Ia menilai komitmen tersebut tidak sebatas kebijakan, namun diwujudkan secara nyata dan berkelanjutan.

“Kami sangat mengapresiasi konsistensi Gubernur Wayan Koster yang selalu berpihak dan menjaga desa adat. Penguatan desa adat harus dimulai dari krama adatnya, karena krama adalah fondasi utama desa adat itu sendiri,” paparnya.

Berita Terkait:  Arya Wibawa Dorong Generasi Muda Jadikan Pancasila Pedoman Hidup

Ia menegaskan bahwa desa adat kembali ditempatkan pada posisi terhormat sebagai pilar utama masyarakat Bali, sejalan dengan nilai Hindu Dresta Bali yang telah mengakar sejak lama.

“Desa adat adalah benteng utama dalam menjaga Hindu Dresta Bali dari pengaruh keyakinan lain yang justru dapat menggerus adat dan budaya Bali,” tegasnya.

Selain menjaga adat dan budaya, desa adat juga memiliki tanggung jawab spiritual yang tidak terpisahkan. Perhatian Gubernur Koster terhadap aspek tersebut dinilai sangat kuat.

“Desa adat wajib menjaga parahyangan atau kahyangan tiga masing-masing desa, termasuk setra, karena itulah akar budaya dan spiritual masyarakat Bali,” tandasnya. (red).

 

 

Berita Terkini