Balihotnews.com | TABANAN – Dua Kabupaten, yakni Jembrana dan Tabanan menerima bantuan bagi korban bencana, yang dipusatkan di Gedung Maria, Kabupaten Tabanan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Untuk itu, Gubernur Bali Wayan Koster turun langsung menyalurkan bantuan bagi korban bencana banjir di Kabupaten Tabanan dan Jembrana.
Penyerahan bantuan bagi korban cuaca ekstrem dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga bersama sejumlah anggota DPRD Tabanan, Kalaksa BPBD Bali, Kabupaten Tabanan dan Jembrana.
Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp. 1.001.800.000 dan dari jumlah tersebut, sebesar Rp. 571.827.926 diambil dari dana gotong royong ASN Pemprov Bali.
Untuk korban bencana di Kabupaten Jembrana, total bantuan yang disalurkan sebesar Rp. 497.800.000, dengan perincian Rp. 210.500.000 untuk perbaikan rumah rusak ringan, sedang dan berat, Rp. 192.300.000 dialokasikan bagi perbaikan tempat peribadatan dan santunan penguatan ekonomi sebesar Rp. 95.000.000.
Sementara korban bencana di wilayah Tabanan memperoleh bantuan sebesar Rp. 504 juta. Dari jumlah tersebut, Rp. 419 juta dialokasikan untuk perumahan dan Rp. 85 juta untuk tempat ibadah.
Gubernur Koster menyatakan, bahwa enam kabupaten/kota terdampak akibat cuaca ekstrem yang terjadi, pada 10 September 2025.
“Enam wilayah terdampak yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung, Jembrana dan Tabanan. Yang terdampak paling parah adalah Kota Denpasar, khususnya Pasar Badung dan Kumbasari. Barang jualan para pedagang hanyut, fasilitas dan kendaraan rusak,” terangnya.
Selain kerugian material, banjir besar 10 September 2025 lalu juga merenggut 18 korban jiwa dan 4 orang hingga kini belum ditemukan.
“Yang meninggal, 12 orang di Denpasar, 3 orang di Gianyar, 1 orang di Badung dan 2 korban di Jembrana,” ungkapnya.
Khusus untuk korban jiwa, seluruhnya telah mendapat santunan dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Dari Pusat Rp. 15 juta, Provinsi Rp. 15 juta dan khusus untuk Kota Denpasar, warga juga mendapat santunan Rp. 15 juta. Semua sudah disalurkan,” urainya.
Selain santunan bagi korban meninggal dunia, Pemerintah juga memberi bantuan untuk kerusakan rumah, tempat usaha dan tempat ibadah. “Bantuan disalurkan berdasarkan pengajuan dari Kabupaten/Kota,” paparnya.
Selain Denpasar, Tabanan dan Jembrana, Pemprov juga menerima permohonan bantuan dari Kabupaten Klungkung dan Bangli.
Sesuai dengan dana yang masuk, Bangli mengajukan permohonan bantuan Rp. 58 juta dan Klungkung Rp. 533,6 juta.
“Klungkung dan Bangli akan kita salurkan dalam waktu dekat. Sementara Gianyar dan Badung bisa menyelesaikan sendiri,” kata Gubernur Koster, sembari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jembrana, karena penyaluran bantuan dipusatkan di Tabanan.
“Mohon maaf karena tak bisa ke Jembrana. Terima kasih, karena Pemerintah Kabupaten sudah memfasilitasi masyarakat untuk hadir di sini,” imbuhnya.
Pada prinsipnya, ujar Gubernur Koster, bantuan yang disalurkan untuk korban bencana disesuaikan dengan permohonan. “Di Tabanan dan Jembrana, ada yang rumahnya rusak berat, sedang dan ringan. Kita bantu sesuai dengan permohonan. Ada juga kerusakan tempat usaha seperti warung, bengkel dan kandang ayam,” ujarnya.
Ia berharap, bantuan ini bermanfaat bagi para korban sehingga roda perekonomian mereka kembali pulih.
Mitigasi Bencana, Normalisasi dan Audit dari Hulu Sampai Hilir
Dalam wawancara dengan awak media, Gubernur kelahiran Desa Sembiran ini menyampaikan sejumlah langkah untuk mengantisipasi bencana banjir. Saat ini, Pemprov Bali tengah melakukan mitigasi Daerah Aliran Sungai (DAS) melalui kegiatan normalisasi dan melakukan audit dari hulu hingga hilir.
“Dimana terjadi pendangkalan, kita keruk. Kemudian kalau gundul, kita tanami kembali. Untuk rumah di bantaran sungai, kita lakukan pendekatan. Karena banjir ini terjadi hampir setiap musim hujan dan yang terbesar itu memang tanggal 10 September kemarin,” terangnya.
Pada bagian lain, Gubernur Bali dua periode ini tak menampik adanya pelanggaran RTRW, terutama di kawasan bantaran Tukad Badung.
“Tapi, itu kan mereka sudah tinggal di sana turun temurun sejak jaman dulu, sebelum ada tata ruang. Kalau dilihat dari RTRW saat ini, ya melanggar. Tapi, mereka kjan tidak serta merta bisa dipindah. Kalau sekarang mengajukan izin pembangunan di sempadan sungai, tidak boleh,” paparnya.
Terkait dengan alih fungsi lahan yang disebut sebagai penyebab banjir, Gubernur Koster akan memberi perhatian serius.
Namun, ia menyampaikan curah hujan yang tinggi dan cuaca ekstrem memicu banjir.
“Ini menjadi perhatian dan sedang dirancang Perda yang mengatur tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif untuk kepentingan komersial. Draftnya sedang dimatangkan, semoga rampung dalam dua bulan,” pungkasnya. (red).







