Gubernur Koster Peringatkan Kepala Desa hingga Wali Kota Bisa Terseret Hukum Jika Gagal Tuntaskan Soal Sampah

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster, saat mengumpulkan seluruh kepala desa, lurah, dan bendesa adat se-Kota Denpasar di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Senin, 9 Maret 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR –  Persoalan sampah di Bali kini memasuki fase serius. Tidak hanya berdampak pada lingkungan, kegagalan pengelolaan sampah juga berpotensi menyeret pejabat daerah ke ranah pidana.

Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas mengingatkan bahwa kepala desa hingga wali kota bisa ikut terseret proses hukum apabila persoalan sampah tidak segera ditangani dengan baik.

Peringatan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, saat mengumpulkan seluruh kepala desa, lurah, dan bendesa adat se-Kota Denpasar di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Senin, 9 Maret 2026.

Pertemuan itu turut dihadiri Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede, serta Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya.

Dalam arahannya, Gubernur  Koster menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan untuk menunda penanganan sampah. Ia menyebut pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah mengambil sikap tegas terhadap kondisi pengelolaan sampah di Bali.

Berita Terkait:  Kolaborasi dengan Sungai Watch dan Relawan, Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Bersihkan Kawasan Hutan Bakau Sidakarya

“Pak Menteri sudah mengambil posisi tegas. Kita harus kerja sekarang, masifkan pengelolaan sampah berbasis sumber sampai ke rumah tangga,” kata Gubernur Koster.

Gubernur Koster menjelaskan bahwa batas waktu penanganan telah ditetapkan hingga 31 Maret 2026. Setelah tanggal tersebut, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung tidak lagi diperbolehkan menerima sampah campuran.

Mulai 1 April hingga 31 Juli 2026, TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu. Artinya, masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah dengan memisahkan sampah organik, nonorganik, dan residu.

Menurut Gubernur Koster, kegagalan menjalankan kebijakan ini tidak hanya berdampak pada penumpukan sampah, tetapi juga berpotensi berujung pada proses hukum.

Gubernur Koster  bahkan mengungkapkan bahwa proses penyidikan terkait pengelolaan sampah telah berjalan dan sejumlah pejabat telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, termasuk dirinya. “Kepala dinas sudah dipanggil provinsi dan kota. Saya juga sudah di-BAP. Ini bukan main-main,” ujarnya.

Berita Terkait:  Rumah Tempat Pemotongan Ayam di Denpasar Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta

Gubernur Koster menegaskan bahwa langkah cepat harus diambil agar tidak ada pejabat daerah yang terseret perkara pidana akibat persoalan sampah.

“Kita tidak ingin wali kota Denpasar menjadi tersangka. Kita juga tidak ingin kepala desa jadi tersangka. Ini tugas bersama,” kata Gubernur Koster.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster juga mencontohkan praktik pengelolaan sampah berbasis sumber yang telah berhasil diterapkan di Banjar Saraswati, Kesiman. Sistem pengelolaan tersebut bahkan telah ditinjau langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup.

Menurut Gubernur Koster, keberhasilan itu menunjukkan bahwa solusi sebenarnya sudah tersedia. Tantangan utama yang tersisa adalah komitmen untuk menjalankannya secara konsisten. “Kalau di Banjar Saraswati bisa, kenapa tempat lain tidak bisa. Ilmunya sama, manusianya sama. Yang beda hanya komitmen,” tegasnya.

Berita Terkait:  Dari Sampah Menjadi Nilai Tambah, Pelindo Lanjutkan Program WISE di Ring 1 Pelabuhan Benoa 

Untuk mempercepat perubahan, Gubernur Koster meminta pemerintah kota hingga perangkat desa memimpin langsung gerakan pengelolaan sampah. Ia juga mendorong sekitar 6.000 pegawai Pemerintah Kota Denpasar turun langsung membina desa-desa agar sistem pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan optimal.

Gubernur Koster menegaskan momentum perhatian pemerintah pusat harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh di Bali. Jika tidak, daerah ini tidak hanya berisiko menghadapi krisis lingkungan, tetapi juga potensi konsekuensi hukum bagi pejabat yang dinilai lalai menangani persoalan sampah. (red).

 

Berita Terkini