Gubernur Koster Mediasi Tuntas Polemik GWK, Situasi Ungasan Kembali Normal

Pemerintah Kabupaten Badung bersama manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) resmi menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pinjam Pakai Lahan untuk kepentingan akses warga, dalam acara yang digelar di Gedung Jayasabha, Jumat (31/10/2025). (balihotnews/istimewa)
Pemerintah Kabupaten Badung bersama manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) resmi menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pinjam Pakai Lahan untuk kepentingan akses warga, dalam acara yang digelar di Gedung Jayasabha, Jumat (31/10/2025). (balihotnews/istimewa)

Balihotnews.com | DENPASAR – Polemik akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, akhirnya berakhir damai. Pemerintah Kabupaten Badung bersama manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) resmi menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pinjam Pakai Lahan untuk kepentingan akses warga, dalam acara yang digelar di Gedung Jayasabha, Jumat (31/10/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Kuasa Direksi PT Garuda Adhimatra Indonesia Erwyanto Tedjakusuma, serta diketahui oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Hadir pula Komisaris Utama PT Garuda Adhimatra Indonesia, Mayjen TNI (Purn) Sang Nyoman Suwisma, yang turut menyaksikan proses tersebut.

Gubernur Koster menyampaikan harapannya agar kesepakatan ini benar-benar menjadi solusi yang menenangkan kedua belah pihak.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Soroti Pemotongan TKD Rp1,5 Triliun di Bali, Minta Banggar DPR RI Evaluasi Formula Anggaran

“Kita harapkan situasi kembali normal,” ujar Gubernur Koster saat berbincang dengan Bupati Adi Arnawa dan jajaran manajemen GWK di Jayasabha.

Dalam dokumen BAST disebutkan bahwa PT Garuda Adhimatra Indonesia sebagai pihak pertama meminjampakaikan lahan berbentuk badan jalan kepada Pemerintah Kabupaten Badung sebagai pihak kedua.

Lahan tersebut memiliki lebar sekitar 4 meter dan panjang sekitar 450 meter, serta dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh pihak pertama.

Pemkab Badung hanya diperkenankan menggunakan lahan itu untuk kepentingan akses lalu lintas masyarakat Banjar Giri Dharma Desa Ungasan, tanpa mengubah status kepemilikan lahan.

Kesepakatan ini menjadi tindak lanjut dari solusi yang sebelumnya diinisiasi oleh Gubernur Koster untuk menengahi polemik antara warga setempat dan pihak GWK, sekaligus mengembalikan kondisi sosial masyarakat agar kembali kondusif. (red)

Berita Terkait:  Kuta Selatan Mati Air Sepekan, BEM Unud Sentil Janji Politik Bupati Badung Adi Arnawa

Berita Terkini