Balihotnews.com | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial memiliki kesesuaian kuat dengan nilai-nilai hukum adat yang telah lama hidup dan dipraktekkan di Bali.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster, saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 11 Desember 2025.
Gubernur Koster mengapresiasi kerja sama tersebut sebagai langkah penting dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan berakar pada kearifan lokal. Ia menilai, jauh sebelum konsep pidana kerja sosial dikenal dalam hukum modern, desa adat di Bali telah menerapkannya secara turun-temurun melalui sistem hukum adat.
“Desa memiliki wilayah, rakyat, sistem pemerintahan, serta aturan yang disebut awig-awig dan pararem. Awig-awig merupakan undang-undang desa adat, sedangkan pararem adalah peraturan pelaksanaannya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, desa adat di Bali memiliki struktur pemerintahan yang lengkap, termasuk fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam konteks penegakan hukum, peradilan adat dijalankan oleh kertha desa yang bertugas memproses setiap pelanggaran adat secara berjenjang.
“Didalam kertha desa ada proses pemeriksaan, ada yang perannya mirip jaksa dan hakim, kemudian diputuskan sanksinya,” kata Gubernur Koster.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa sanksi adat di Bali umumnya berbentuk sanksi sosial yang langsung berdampak positif bagi lingkungan dan masyarakat desa. Bentuk sanksi tersebut antara lain membersihkan lingkungan, menyapu jalan desa setiap hari, hingga kewajiban menyerahkan beras sesuai tingkat pelanggaran.
“Setiap desa memiliki ketentuan adat masing-masing yang dikenal sebagai dresta desa, sehingga penerapan hukumnya memiliki kekhasan,” terangnya.
Menurut Gubernur Koster, pola pemidanaan semacam ini jauh lebih mendidik dan bermanfaat dibandingkan pidana penjara, meskipun tetap memerlukan kepastian hukum dalam regulasi nasional.
“Menurut saya, sistem ini sangat baik, terutama jika dibandingkan dengan hukuman penjara. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana ketentuan dalam undang-undang nasional ini, khususnya terkait ancaman pidana dan batasan penerapan pidana kerja sosial,” kata Gubernur Koster.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.
“Kerja sama hari ini bukan sekadar formalitas administrasi semata, tetapi murni dalam rangka menerapkan pidana kerja sosial sebagai sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan restoratif,” kata Chatarina.
Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga mendorong pelaku memperbaiki kesalahan sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial bertujuan untuk memperbaiki kesalahan sambil menghasilkan manfaat yang baik bagi masyarakat,” paparnya.
Dalam pelaksanaannya, Chatarina menambahkan, sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi kunci utama keberhasilan. Kejaksaan berperan memastikan penerapan hukum berjalan adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi aspek teknis dan penyediaan lokasi kerja sosial.
“Pemerintah daerah memiliki fungsi yang saling melengkapi dengan Kejaksaan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial,” pungkasnya. (red).








