Gubernur Koster Buka Pasamuhan Agung V MDA Bali Tegaskan Desa Adat Benteng Budaya Bali

Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster langsung membuka Pasamuhan Agung V Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Jumat, 26 Desember 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | GIANYAR – Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan komitmen, dalam menjaga adat dan budaya Bali melalui penguatan desa adat.

Hal ini tercermin, saat Gubernur Bali, Wayan Koster langsung membuka Pasamuhan Agung V Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Jumat, 26 Desember 2025.

Pasamuhan Agung V MDA Bali menjadi forum strategis karena dihadiri perwakilan desa adat se-Bali.

Bahkan, kehadiran Gubernur Koster menunjukkan peran aktif pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan dan arah pembinaan desa adat sebagai pilar utama kehidupan masyarakat Bali.

Dalam forum tertinggi pengambilan keputusan desa adat tersebut, sejumlah agenda penting dibahas, antara lain Perencanaan Program Kerja MDA Bali Tahun 2026, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MDA Bali, perubahan hasil Pesamuhan Agung terkait Tata Titi Penepas Wicara Adat serta penguatan Pasikian Paiketan Krama Istri MDA Bali.

Seluruh agenda tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan desa adat di tengah dinamika pembangunan.

Berita Terkait:  PPN Pengambengan Dibangun Rp1,2 Triliun, Gubernur Koster: Jadi Pusat Ekonomi Baru Bali

Pasamuhan Agung V MDA Provinsi Bali juga menjadi momentum penetapan perarem dan kebijakan strategis yang sejalan dengan pelestarian adat, budaya, serta kearifan lokal Bali. Forum ini diharapkan mampu menyatukan persepsi desa adat se-Bali agar memiliki pijakan dan arah yang sama dalam menjaga jati diri Bali.

Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan Pejaya-jayaan dan Pangukuhan Panca Angga MDA Kabupaten/Kota terpilih masa bakti 2025-2030.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan posisi Pasamuhan Agung sebagai forum strategis dalam menentukan arah kebijakan desa adat di Bali.

“Pasamuhan Agung ini sangat penting karena menjadi forum pengambilan keputusan strategis Majelis Desa Adat, baik terkait kebijakan prinsip maupun arah pembinaan dan penguatan desa adat di Bali,” kata Wayan Koster.

Gubernur Koster menekankan bahwa penguatan desa adat sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang menempatkan desa adat sebagai fondasi utama kehidupan masyarakat Bali.

Berita Terkait:  Buka Pelatihan Pembina PMR Klungkung, Bupati Satria : Cetak Generasi Muda Berkarakter lewat Semangat Mahottama 

“Pemerintah Provinsi Bali secara konsisten memperkuat desa adat karena desa adat adalah fondasi utama kehidupan masyarakat Bali, baik secara sosial, budaya, maupun spiritual,” tegasnya.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan payung hukum yang kuat bagi desa adat.

“Kami sudah menerbitkan regulasi-regulasi strategis agar desa adat memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjalankan perannya secara berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Agung Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, menyampaikan apresiasi atas konsistensi Gubernur Wayan Koster dalam memperkuat desa adat. Ia menegaskan bahwa kekuatan desa adat bertumpu pada krama adat.

“Kami sangat mengapresiasi konsistensi Gubernur Wayan Koster yang selalu berpihak dan menjaga desa adat. Penguatan desa adat harus dimulai dari krama adatnya, karena krama adalah fondasi utama desa adat itu sendiri,” kata Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Hadiri Puncak Karya Panca Wali Krama Ulun Danu Batur, Rawat Kesucian Alam Bali

Ia menambahkan bahwa secara historis Bali berdiri di atas nilai Hindu Dresta Bali dengan desa adat sebagai garda terdepan pelindung adat dan budaya.

“Desa adat adalah benteng utama dalam menjaga Hindu Dresta Bali dari pengaruh keyakinan lain yang justru dapat menggerus adat dan budaya Bali,” tegasnya.

Selain menjaga adat dan budaya, desa adat juga memiliki kewajiban spiritual yang tidak terpisahkan.

“Desa adat wajib menjaga parahyangan atau kahyangan tiga masing-masing desa, termasuk setra, karena itulah akar budaya dan spiritual masyarakat Bali,” imbuhnya.

Penguatan peran desa adat diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali serta Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 sebagai dasar operasional pengelolaan desa adat. Dengan dukungan regulasi tersebut, desa adat diharapkan semakin berdaya, mandiri, dan berperan aktif dalam menjaga adat, budaya dan jati diri Bali secara berkelanjutan. (red).

 

 

Berita Terkini