Gubernur Koster Apresiasi Langkah Bijak Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Jatiluwih Perkuat Status WBD UNESCO

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Langkah konkret pengendalian tata ruang dan perizinan memperkuat upaya menjaga keberlanjutan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menilai rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menjadi pondasi penting dalam melindungi sistem subak dari tekanan alih fungsi lahan.

Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi terhadap kinerja Pansus TRAP yang dinilai mampu menjembatani kepentingan pelestarian budaya, lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur Koster juga menegaskan bahwa proses yang ditempuh tidak bersifat sepihak, melainkan melalui dialog intensif dengan pemerintah daerah serta warga setempat.

“Sudah ada kesepakatan di sana, Jatiluwih, menurut saya pansus kerja sudah bagus, sudah bijak. Telah bertemu dengan Pemkab Tabanan dan juga warga, semua sudah sepakat,” kata Gubernur Koster di Denpasar baru baru ini.

Berita Terkait:  Dinilai Teraktif Dukung SPI Pendidikan, KPK Beri Penghargaan Gubernur Koster 

Rekomendasi strategis yang dikeluarkan Pansus TRAP menitikberatkan pada pengendalian dan perlindungan Subak sebagai bagian tak terpisahkan dari status WBD UNESCO di DTW Jatiluwih.

Salah satu langkah krusial yang diusulkan adalah penguatan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LSD/LP2B) guna menahan laju pembangunan yang berpotensi merusak ekosistem persawahan.

Evaluasi lapangan turut menjadi dasar rekomendasi tersebut. Pansus TRAP telah melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi persawahan, kesejahteraan petani, serta kehidupan sosial masyarakat Desa Jatiluwih yang kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bali pada 8 Januari 2026.

Dari hasil evaluasi tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan penerapan moratorium izin pembangunan di atas lahan subak sebagai langkah antisipatif. Kebijakan ini dinilai penting untuk mencegah degradasi nilai universal luar biasa yang menjadi dasar penetapan Jatiluwih sebagai warisan budaya dunia.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Hadiri Puncak Karya Panca Wali Krama Ulun Danu Batur, Rawat Kesucian Alam Bali

Selain itu, pengelolaan DTW Jatiluwih juga didorong agar dilaksanakan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan. Tata kelola yang baik dinilai tidak hanya menjaga kepercayaan UNESCO, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi pariwisata dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat lokal.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut disusun untuk melindungi kelestarian Jatiluwih dalam jangka panjang. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi mitigasi agar status WBD UNESCO tetap terjaga, sekaligus memperkuat konservasi lingkungan dan kesejahteraan sosial masyarakat setempat.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus TRAP turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Ketua DPRD Tabanan, Sekda Tabanan, OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali dan Pemkab Tabanan, pengelola DTW Jatiluwih, Bendesa Adat, Perbekel, Pekaseh Subak, hingga unsur masyarakat lainnya. Sinergi lintas pihak ini diharapkan menjadi kunci keberhasilan pelestarian Jatiluwih ke depannya. (red).

Berita Terkait:  Jelang Tumpek Wayang, Pemprov Bali Gelar Aksi Bersih Sampah Serentak, Kumpulkan 3,56 Ton Sampah di Mangrove Pesanggaran

 

 

Berita Terkini