Gubernur Koster Ajukan Raperda Bale Kertha Adhyaksa Selesaikan Sengketa di Desa Adat

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengajukan Raperda Bale Kertha Adhyaksa, dalam Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 6 Agustus 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat sebagai upaya menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih humanistik, berbasis keadilan restoratif dan nilai-nilai kearifan lokal.

Raperda ini dinilai bakal meringankan beban negara dalam penanganan perkara hukum. Lewat aturan ini, berbagai sengketa diharapkan dapat diselesaikan langsung di tingkat desa adat.

“Bale Kertha Adhyaksa menjadi forum yang menjembatani hukum adat yang hidup di masyarakat dengan hukum positif. Ini ruang dialog dan musyawarah di desa adat,” kata Gubernur Koster, dalam Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 6 Agustus 2025.

Berita Terkait:  Pemkab Klungkung Gandeng Korea Selatan Wujudkan Transisi Energi dan Nusa Penida Green Island 2030

Sebagai wadah mediasi, forum ini bertugas menyelesaikan perkara secara restoratif, dengan tujuan utama menciptakan perdamaian dan memulihkan hubungan antar pihak yang bersengketa.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa tidak hanya untuk menyelesaikan sengketa adat, tetapi juga perkara pidana ringan dan konflik sosial lainnya di masyarakat.

“Bali memiliki lebih dari 1.500 desa adat. Kalau perkara bisa selesai di desa, maka masyarakat tidak perlu sampai ke pengadilan,” terangnya.

Gubernur Koster juga menambahkan, penerapan forum ini berpotensi mengurangi jumlah warga yang masuk penjara, sehingga biaya negara dalam membiayai warga binaan juga bisa ditekan. “Hal ini luar biasa. Beban negara akan berkurang signifikan,” tegasnya.

Berita Terkait:  Kejati Bali Dalami Keterlibatan pihak ASABRI Kasus kondotel Rp100 Miliar 

Gubernur Koster menyebut, Raperda ini telah dibahas secara cepat oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bali dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Percepatan ini penting agar Bale Kertha Adhyaksa bisa segera diterapkan di seluruh desa adat di Bali.

Ia juga mengaitkan Raperda ini dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Dalam UU tersebut, hukum adat diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

“Karena Bali memiliki struktur desa adat yang masih kuat, kita adalah daerah yang paling siap menjalankan amanat UU KUHP dalam penerapan hukum adat,” tutupnya. (red).

 

 

Berita Terkini