Balihotnews.com | DENPASAR – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa pemberlakuan sanksi terhadap penggunaan plastik sekali pakai tidak akan membebani desa adat di Bali. Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (8/4/2026).
“Saya kira tidak membebankan desa adat, kita berprinsip tentang pengolahan sampah berbasis dengan sumber,” ujar Giri Prasta.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah provinsi akan memberikan dukungan konkret kepada desa adat yang berhasil dalam pengelolaan sampah. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah melalui dana retribusi dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
“Nanti peran dari desa adat ini melalui pola retribusi (Pungutan Wisatawan Asing) yang kami dapatkan, kami akan kuatkan desa adat,” jelas mantan Bupati Badung dua periode itu.
Pernyataan Giri Prasta ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Dalam edaran yang diumumkan pada Minggu (6/4/2025) tersebut, terdapat sanksi bagi pihak yang tidak mampu mengelola sampah dengan baik. Sanksi ini berlaku bagi desa adat, desa dinas, hingga pelaku usaha seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe.
Giri Prasta menambahkan, SE tersebut akan segera disosialisasikan secara menyeluruh oleh seluruh bupati dan wali kota se-Bali. Pihaknya juga menyambut baik rencana peluncuran program Bali Bersih Sampah oleh pemerintah pusat pada 11 April mendatang.
“Nanti tanggal 11 (April), pemerintah pusat akan melaunching pelaksanaan Bali Bersih Sampah. Nanti akan kita tindak lanjuti semua kabupaten/kota misalnya contoh setiap bulan sekali, OPD-OPD akan bergerak semua,” tutupnya. (dir)






