Balihotnews.com | DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan empat gelandangan dan pengemis (gepeng) di perempatan lampu merah Simpang Tohpati, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, pada Kamis (17/4/2025).
Penindakan ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pihaknya mengimbau warga untuk tidak memberikan sumbangan kepada gepeng dan segera melaporkan keberadaan mereka kepada Satpol PP.
“Kami memberikan pembinaan dan pengarahan kepada mereka agar tidak lagi melakukan aktivitas mengemis di ruang publik,” ujar Bawa Nendra.
Lebih lanjut, Bawa Nendra menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya preventif dan edukatif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Denpasar. Empat gepeng yang terjaring akan diberikan sanksi berupa pembinaan.
Pihaknya menegaskan, Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap gepeng demi menjaga ketertiban umum. Dia juga berharap tindakan ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan sangat penting untuk kemajuan Kota Denpasar,” pungkasnya. (dre)






