Kasus Token Bank PT UKI Memanas, Pengacara Gendo Sebut Saksi Tidak Konsisten

Suasana persidangan kasus dugaan penyalahgunaan token bank PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/12/2025). (Balihotnews/Ist).
Suasana persidangan kasus dugaan penyalahgunaan token bank PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/12/2025). (Balihotnews/Ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Penasihat hukum terdakwa PAS, yakni I Wayan “Gendo” Suardana menyoroti sejumlah kejanggalan fatal dalam keterangan saksi pelapor, Peter Ho Kwan Chan, pada sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan token bank PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/12/2025).

​Dalam persidangan tersebut, Gendo menilai kesaksian Peter yang merupakan warga negara Hong Kong pemegang empat paspor, tidak konsisten dan penuh kontradiksi, khususnya terkait kepemilikan perusahaan, nilai kerugian, hingga dugaan praktik nominee (pinjam nama) yang melanggar hukum.

​​Gendo menyoroti pengakuan Peter yang mengklaim dana di rekening PT UKI adalah miliknya, meskipun secara legalitas perusahaan tersebut milik terdakwa PAS.

​“Ini jelas praktik nominee dan melanggar hukum penanaman modal,” tegas Gendo.

Berita Terkait:  RDP DPR Bahas Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Yanuar Cecar Kalapas dan Dirjen Pas

​Selain itu, Gendo membongkar kebohongan saksi terkait rekam jejak bisnisnya. Peter mengaku belum pernah mendirikan perusahaan di Indonesia sebelum PT UKI. Namun, Gendo menyodorkan bukti dokumen bahwa pada September 2022, saksi telah mendirikan PT PMA bernama PT Unipro Engineering Indonesia.

​“Faktanya, sebelum PT UKI berdiri, saksi sudah mempunyai PT PMA. Bantahan saksi itu jelas satu kebohongan,” ujar Gendo.

​Sementara itu ​tim penasihat hukum turut mencecar saksi mengenai inkonsistensi nilai kerugian, yakni ​dalam BAP di Polda Bali, Peter menyebut kerugian Rp8,4 miliar. Dalam BAP lain, ia malah mengaku mengeluarkan Rp11 miliar. Namun di persidangan, ia mengatakan kerugiannya hanya berasal dari saldo Rp3,6–3,8 miliar di rekening PT UKI.

​Situasi semakin menyudutkan saksi ketika ia mengakui tidak pernah mentransfer uang secara langsung ke rekening PT UKI. Dana Rp8,4 miliar yang dikirim sebelumnya diakui Peter tidak berkaitan dengan saldo PT UKI saat ini.

Berita Terkait:  ​Ditahan dan Sulit Lapor Polisi, Kuasa Hukum I Made Daging Seret Penyidik ke Propam Bali

​“Kalau saksi tidak pernah mengirim uang ke rekening PT UKI, bagaimana saldo di rekening itu bisa dianggap sebagai kerugiannya?” tanya Gendo heran.

​Anggota tim hukum, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., turut mematahkan klaim Peter yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan pencabutan kuasa akses token dari terdakwa.

​Adi menampilkan bukti percakapan digital di mana saksi justru membalas pesan pencabutan kuasa tersebut. Alasan saksi bahwa ia “menerima tapi tidak membaca” dinilai tidak logis oleh tim pembela.

​“Dalam chat pencabutan kuasa, saksi justru membalas. Artinya saksi bohong ketika menyatakan tidak membaca pesan,” tegas Adi.

​Latar Belakang Kasus

​Kasus ini bermula dari kerja sama proyek pembangunan VIP Lounge di bandara Balikpapan, Semarang, dan Bali pada September 2022. Peter mengklaim menyerahkan pengelolaan kepada terdakwa PAS dan memberikan dana operasional. Namun, konflik pecah saat akses token bank PT UKI yang dipegang Peter diganti oleh terdakwa pada pertengahan 2023 karena dilaporkan hilang.

Berita Terkait:  Dugaan Korupsi Aset Pemprov Bali, Kejati Bali Tetapkan Direktur utama PT DWI Sebagai Tersangka

​Usai sidang, Gendo menyebut adanya indikasi kuat upaya kriminalisasi terhadap kliennya. “Klien kami dikriminalisasi. Kami berharap ia memperoleh keadilan,” pungkasnya.

​Majelis hakim yang dipimpin H. Sayuti, S.H., M.H., menunda sidang karena keterbatasan waktu dan akan melanjutkannya pada Kamis (11/12/2025) hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi lain.*** (dre)

Berita Terkini